Waduh, 19 Kotak Suara Dibuka Oknum PPS

Waduh, 19 Kotak Suara Dibuka Oknum PPS

CIREBON-Sebanyak 19 kotak suara dari total 29 kotak suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, diketahui dibuka oleh oknum PPS. Hal tersebut dipergoki langsung oleh Panwascam Kejaksan dan langsung menghentikan serta melaporkan ke Panwaslu Kota Cirebon. Atas temuan tersebut Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo bersama anggota Panwaslu M Joharudin, tiba di Kelurahan Kesenden sekitar pukul 21.50. Mereka terlihat langsung meminta keterangan oknum tersebut mengenai temuan itu. \"Kami dapat laporan ada oknum PPS Kelurahan Kesenden membuka kotak suara,\" ujar Susilo Waluyo. Susilo mengakui ada 19 kotak suara yang dibuka. Akan tetapi, Susilo belum bisa berkomentar banyak karena temuan tersebut. Termasuk mengenai motif okum anggota PPS membuka segel kotak suara tersebut.  Kasus ini langsung ditangani oleh Panwaslu Kota Cirebon dan Tim Gakkumdu Kota Cirebon. ”Kasusnya masih didalami dan penanganan lebih lanjut,\" ujar Susilo Waluyo kepada Radar Cirebon. Sementara itu, pada sekitar pukul 23.00 calon Wakil Walikota Cirebon nomor urut satu Effendi Edo bersama dengan tim mendatangi Keluarahan Kesenden. Atas temuan dibukanya segel kotak suara tersebut tidak terima dengan hasil pemilihan. Selain itu, pihaknya juga akan mengambil sikap petugas yang membuka segel untuk untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya, sesuai dengan aturan dari PKPU No 8 2017 dari TPS langsung ke Kecamatan tidak singgah ke Kelurahan. “Ada 19 kotak suara yang dibuka. Kalau ini kekeliruan seharusnya kelurahan lainnya tidak terjadi tetapi ini terjadi juga di kelurahan lainnya. Ini yang pertama salah, mampir ke kelurahan. Lalu di kelurahan dibuka segelnya, ini terjadi tidak hanya di kelurahan sini, tetapi kami sinyalir terjadi juga di kelurahan lainnya,” paparnya. Atas mekanisme yang tidak dijalankan tersebut, Edo mengaku tidak terima.  Jika mekanisme dijalankan sesuai dengan aturan PKPU tidak akan terjadi menumpuk di kelurahan, baru dikirim ke kecamatan. “Jadi apapun hasilnya kami tidak terima karena sudah dibuka dan menyalahi aturan. Sikap yang dilakukan, akan proses secara hukum,\" tegasnya. (swn)0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: