Usai Perhitungan, 45 Kotak Suara di 8 Kelurahan Segelnya Diduga Dirusak. Begini Penjelasan KPU Kota Cirebon

Usai Perhitungan, 45 Kotak Suara di 8 Kelurahan Segelnya Diduga Dirusak. Begini Penjelasan KPU Kota Cirebon

Sebanyak 45 kotak suara yang tersebar di 8 kelurahan seperti Kesenden, Panjunan, Drajat, Kesambi, Kejaksan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasunya diduga segelnya dirusak setelah dihitung surat suara. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menuturkan segel dirusak dalam kotak suara tersebut merupakan kesalahan teknis dilakukan KPPS. “Jadi, segel tersebut dibuka sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan saksi dua pasangan calon dan hadir juga Panwas lapangan. Jadi dibuka segelnya bukan oleh PPS melainkan KPPS,” kata Emirzal, Kamis (28/6/2018). Emirzal pun mengatakan, selagi hal tersebut berpengaruh positif terhadap kesuksesan berlangsungnya Pilkada, menurutnya diperbolehkan dan sesuai aturan. “Jadi, kami klarifikasi berdasarkan berita koran yang saya baca hari ini, jadi memang betul ada pembukaan kotak suara yang bukan dilakukan oleh oknum PPS tapi melainkan ketua atau anggota di TPS tersebut,” terangnya. Sementara, ketua PPS Kelurahan Kesenden, Dadang Sudarno, menuturkan kotak suara segelnya dirusak karena KPPS mengambil lembaran lampiran yang ditujukan ke KPU dan PPK. “Jadi, saya tanya ke petugas KPPS tersebut, mana lembaran untuk KPU dan PPK, dan petugas KPPS tersebut langsung membuka segel kotak suara tersebut,” terang Dadang. Dari 45 kotak suara yang segelnya dirusak tersebut, Kelurahan Kesenden sebanyak 19, Panjunan 1, Drajat 16, Kesambi 4, Kejaksan 2, Jagasatru 1, Kasepuhan 1 dan Argasunya 1. (alw/pojokjabar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: