Sangkal Alihkan Perhatian

Sangkal Alihkan Perhatian

KEJAKSAN – Ketua DPC Peradi Cirebon Yunasril Yuzar menegaskan tidak ada maksud mengalihkan perhatian terkait keluarnya pernyataan Wakil Sekretaris DPC Sahroni Iva Sembiring yang mengindikasikan keberadaan aktor intelektual atau Mr X di balik kasus PD Pembangunan. “Tidak ada maksud kami mengalihkan perhatian,” ujarnya, Selasa (14/9). Menurut Yunasril, pernyataan Sahroni tidak ada kaitannya dengan lembaga. Peradi tidak ikut mengomentari hal-hal yang sifatnya khusus, hanya pada wilyah umum. Pernyataan itu keluar dari seorang advokat bernama Sahroni, alias tinjauan sendiri sebagai advokat. Karena kata Yunasril, bila Peradi mengeluarkan pernyataan harus selalu melalui mekanisme rapat pengurus, atau setidaknya yang membidangi. “Pernyataan ini sekigus meluruskan. Kami tidak campuri hal-hal khusus. Apalagi terhadap kasus yang sedang dalam proses acara,” tandasnya. Namun begitu, Yunasril memaklumi untuk mengeluarkan pendapat adalah hak Sahroni sebagai seorang advokat. “Sejauh bisa dipertanggungjawabkan, karena itu adalah hak dia,” ujarnya. Jika ada yang keberatan dengan pernyataannya, Yunasril mempersilakan karena itu urusan Sahroni langsung. “Sejauh dia bisa mempertanggungjawabkan, itu hak dia. Kita hanya mempersoalkan apabila dia bukan advokat, atau saat memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat,” ungkapnya saat dihubungi koran ini. Yunasril mengecam kepada anggota Peradi yang membawa nama organisasi, apabila akibat pernyataan itu  menimbukan keresahan. “Akan ada mekanisme organisasi yang diambil untuk menyikapinya,” akunya. Sedangkan dalam kapasitas sebagai advokat, Yunasril menilai Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Sofiani tidak dapat dihukum, karena yang disampaikan sesuai dengan fakta. “Kepada penyidik yang akan memproses perkara ini mohon perhatikan kaidah-kaidah hukum acara,” ujarnya. Sementara itu Wakil Sekretaris DPC Peradi Sahroni Iva Sembiring saat dikonfirmasi melalui ponselnya dalam kondisi tidak aktif. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat Cecep Suhardiman SH MH menjelaskan kasus PD Pembangunan ini perlu dijadikan pintu masuk untuk pemkot agar serius mengelola asetnya secara baik dan benar, sesuai peraturan yang ada. Kemudian komisi A dalam setiap rapat-rapatnya dengan sekda maupun bagian perlengkapan selalu menanyakan daftar rincian aset yang dikelola bagian perlengkapan dan total aset yang dipisahkan di 5 BUMD, seperti diatur dalam UU No 17 tahun 200 tentang Keuangan Negara. “Kenapa saya tanya soal aset yang dikelola dan dipisahkan, karena ini penting agar mudah mengawasi asetnya. Terutama kalau pengalihan aset tersebut tidak sesuai prosedur,” katanya. Terlebih lagi, imbuh Cecep, yang dikelola oleh PD Pembangunan juga kerap ditanyakan langsung ke walikota. Dan, pengalihan kepemilikan aset PD harus ada persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP 27 tentang Pengelolaan Barang Daerah. “Status tanah PD pembangunan itu kan jelas milik pemkot yg dipisahkan. Sehingga kalau mau dijual harus ada persetujuan DPRD, dan bukan tanah negara,” ungkap pria yang juga anggota komisi A DPRD ini. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: