Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Karangampel
INDRAMAYU-Sebuah rumah di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan karena pemilik rumah, MI (43) diketahui menjual minuman keras (miras). Dari dalam rumah tersebut petugas menyita puluhan botol miras siap edar. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP melalui Kapolsek Karangampel Kompol Suprawadi membenarkan penggerebekan terhadap rumah milik MI. Menurut Suprawadi, sebelumnya polisi menerima laporan dari warga adanya penjual miras. Transaksi penjualan miras dilakukan oleh MI di rumahnya. \"Laporan diterima saat anggota kami melakukan kegiatan rutin cipta kondisi. Adanya laporan tersebut langsung ditindak lanjuti, mencari alamat rumah MI,\" ujarnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Suripto. Setelah mengetahui rumah yang disebutkan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Suprawadi mengatakan, pemilik rumah awalnya tidak mengaku jika dirinya menjual miras. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah dus berisikan puluhan bitol miras. \"Setelah dihitung jumlahnya ada sebanyak 48 botol. Selanjutnya barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Karangampel. Penjualnya kita lakukan pembinaan dan diberikan peringatan untuk tidak menjual miras lagi,\" kata Suprawadi. Lebih lanjut Suprawadi mengatakan, upaya menekan peredaran miras terus dilakukan agar wilayah hukum Polsek Karangampel aman dan kondusif. Pihaknya berharap masyarakat untuk ikut serta menciptakan kamtibmas.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: