Walah, Ternyata Tiap Bulan Ada Pernikahan di Bawah Umur
CIREBON-Di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 1/1974 Tentang Perkawinan (UUP), diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. Akan tetapi, bila ingin melangsungkan perkawinan tetapi usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1), maka harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2). Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon, Moch Suyana SEI MHI mengungkapkan, hingga saat ini ada saja beberapa pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, karena usia calon mempelai kurang dari batas yang telah ditentukan tersebut. \"Nggak banyak, setiap bulan ada saja, entah satu atau dua yang mengajukan,\" ujar Suyana kepada Radar Cirebon. Meski usia 16 tahun dan 19 tahun ditetapkan sebagai batas usia nikah, namun menurutnya calon mempelai yang akan mengajukan dispensasi nikah haruslah siap akan mental. Bukan hanya itu secara financia, pengertian serta tanggung jawab juga harus menjadi salah satu poin kesiapan untuk memohon dispensasi kawin dan bisa menikah. \"Rata-rata yang mengajukan itu orang tua yang merasa anaknya sudah memiliki hubungan terlalu dekat, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan akhirnya memohon dispensasi kawin,\" jelasnya. Ia juga mengungkapkan meski kesiapan mental tak bisa diukur dari usia, namun faktanya hingga saat ini perkara perceraian yang masuk merupakan pasangan yang berusia di bawah 40 tahun. Atau bahkan memiliki usia dini dalam pernikahan. \"Usia yang masih muda sangat berpotensi perceraian karena ego yang masih sama-sama tinggi. Oleh sebab itu jika ingin menikah diusia muda mesti disiapkan kesiapan mental yang betul-betul,\" ujarnya. Sementara itu, dari sisi Psikologi menurut Rini S Winarso usia yang ideal untuk wanita menikah adalah minimal diusia 20 tahun dan pria di minimal usia 25 tahun. Dalam usia ini calon mempelai dinilai sudah bisa bertanggung jawab bukan hanya pada dirinya sendiri namun juga keluarga. \"Perlu diingat di sini keluarga bukanlah ia dan pasangan saja, namun juga keluarga besar kedua belah pihak,\" terangnya. Untuk usia 16 dan 19 tahun sendiri menurutnya belum bisa memiliki kesiapan mental. Ia mengungkapkan memang beberapa orang bisa menikah di usia tersebut dengan catatan yang sudah memiliki kesiapan mental. Namun secara umum, wanita dan pria di usia tersebtu masih labil, belum memiliki kesiapan mental yang optimal. \"Bergantung pada didikan orangtua memang. Jika sudah dididik mandiri dan disiapkan sejak dini untuk bertanggung jawab, tidak masalah. Namun umumnya usia tersebut belum pas untuk menikah,\" paparnya. Dalam memutuskan untuk melanjutkan ke hubungan yang lebih serius yakni menikah, menurut Rini, semestinya kedua mempelai siap dalam mental, yakni dilihat dari usia. Kemudian finansial yakni ekonomi. \"Kalaupun memang terpaksa harus menikah diusia belia karena sesuatu hal, harus ada bantuan orang lain seperti orangtua yang mendampingi untuk bisa membantu dalam menghadapi rumah tangga, karena tadi usia belia masih sangat labil dan memiliki jiwa ingin main,\" tukasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: