Cabuli Pacar Lebih dari 30 Kali

Cabuli Pacar Lebih dari 30 Kali

Orang Tua Korban Lapor setelah Dapat Informasi Foto Bugil Anaknya Tersebar di Facebook SUMBER - DA (20) pemuda asal Desa Losari Dusun Panggan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon, Sabtu (16/2). Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini diduga telah mencabuli dan memperkosa kekasihnya Mawar (18), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Kasus ini bermula, bulan September 2010 sekitar pukul 19.30 lalu tersangka mengajak korban yang masih berstatus sebagai mahasiswi salah satu PTN di Kota Cirebon untuk jalan-jalan. Bukannya diajak keliling kota, korban malah dibawa ke rumah tersangka. Sesampai di rumahnya, tersangka lalu mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan ingin mengobrol. Untuk melancarkan niat busuknya, tersangka kemudian mengunci pintu kamar agar tidak diketahui orang. Selanjutnya, karena hasrat birahinya sudah memuncak, tersangka langsung membuka paksa pakaian korban kemudian diduga dicabuli dan diperkosa. Aksi bejat tersangka ini terus berlangsung selama awal tahun 2013 sebanyak sekitar 30 kali dengan tempat berbeda. Kasus ini terkuak Sabtu (16/2) setelah orang tua korban mendapat laporan dari rekan korban yang mengatakan bahwa foto-foto bugil korban tersebar di facebook. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Korban takut melapor karena tersangka terus mengancam akan menyebarkan foto-foto korban yang dalam keadaan bugil ke dunia maya jejaring sosial. Tidak terima anaknya dicabuli dan diperkosa, akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Cirebon. Tidak membutuhkan waktu lama setelah pihak korban membuat laporan, Sabtu (16/2) sekitar pukul 10.00 petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon, dengan cepat bergerak dan akhrinya berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Cirebon untuk diinterograsi dan menjalani proses hukum selanjutnya. “Sebenarnya kami berdua memang pacaran. Saya siap bertanggung jawab dan menikahi dia (korban, red). Jujur saja saya sudah melakukan itu sudah tidak terhitung, sekitar 30 kali sih ada,” kata tersangka DA saat diinterograsi penyidik unit PPA Polres Cirebon, Sabtu (16/2). Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranuddin Syahputra SIK melalui Aipda Sri Muryanti menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jungto pasal 285 KUHPidana tentang Perkosaan atau Pencabulan. “Tersangka diancam hukuman penjara selama maksimal 15 tahun. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Sri Muryanti. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: