Karena Hamil Duluan, Banyak Remaja Nikah Muda

Karena Hamil Duluan, Banyak Remaja Nikah Muda

CIREBON-Nikah muda sering bikin galau remaja. Kampanye di media sosial juga terhitung gencar. Realitanya, pernikahan dini banyak terjadi bukan karena kesiapan mental pasangan. Kebanyakan disebabkan hamil duluan maupun hubungan pacaran yang kelewatan. Data yang dihimpun Radar Cirebon dari Pengadilan Agama Cirebon, pada semester pertama tahun ini terdapat lima pemohon dispensasi nikah. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 1/1974 Tentang Perkawinan (UUP), diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. \"\"Permohonan dispensasi ini diajukan bila ingin melangsungkan perkawinan tetapi usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1). Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon  Moch Suyana SEI MHI mengungkapkan, dalam satu bulan setidaknya ada 1-3 pemohon dispensasi. Tetapi jumlah itu tidak merata di setiap bulannya. \"Awal Januari ada, Februari ada, tapi setelah itu lowong,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Berdasarkan latar belakangnya, pengajuan dispensasi sebagian besar dikarenakan hamil sebelm menikah dan  hubungan yang membuat orang tua waswas. Sangat jarang permohonan dispensasi diajukan, karena kedua calon mempelai memang dalam kondisi siap. \"Bulan ini ada yang konsul minta dispensasi karena sudah taaruf. Tapi yang begini jarang. Banyaknya karena faktor tadi,” katanya. Dalam mengantongi dispensasi kawin pun tak mudah, ada beberapa tahap yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama. Mulai dari persidangan hingga beberapa kali survei. Batas usia menikah sendiri diatur berdasarkan berbagai pertimbangan. Apalagi dasarnya adalah undang-undang. Kesiapan mental tak bisa diukur dari usia, namun faktanya Suyana mengungkapkan, saat ini perkara perceraian mayoritas pasangan berusia di bawah 40 tahun. Atau bahkan memiliki usia dini dalam pernikahan. \"Usia masih muda rentan cerai. Ego masih sama-sama tinggi,” katanya. Secara umum, usia menikah warga Kota Cirebon ada di level aman. Terutama bila acuannya fertilitas/masa reproduksi. Menurut SUPAS 2015 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pasangan di Kota Cirebon menikah di usia 22 tahun. Pencapaian ini melebihi target yang dibebankan kepada  Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana (BPMPPKB). Target usia kawin pertama (UKP) sendiri di angka 21 tahun. Kepala Seksi IKAP BPMPPKB Lolok Tiviyanto MSi menjelaskan, UKP sendiri merupakan Umur pertama menikah yang berarti juga saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. Hubungan antara UKP dengan fertilitas adalah negatif. Maksudnya, semakin muda UKP akan semakin panjang masa reproduksinya atau semakin banyak anak yang dilahirkan. Dari sisi Psikologi, Rini S Winarso menyebutkan, usia yang ideal untuk menikah adalah 25 tahun. Dalam usia ini calon mempelai dinilai sudah bisa bertanggung jawab bukan hanya pada dirinya sendiri namun juga keluarga. \"Perlu diingat keluarga bukan dia dan pasangan saja, ada keluarga besar kedua belah pihak,\" terangnya. Untuk usia 16 dan 19 tahun sendiri menurutnya belum bisa memiliki kesiapan mental. Memang beberapa orang bisa menikah di usia tersebut dengan catatan yang sudah memiliki kesiapan mental. Namun secara umum, wanita dan pria di usia tersebtu masih labil, belum memiliki kesiapan mental yang optimal. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: