Dewan Pers Verifikasi Faktual Radar Cirebon Group

Dewan Pers Verifikasi Faktual Radar Cirebon Group

CIREBON-Sebagai media terbesar di Ciayumajakuning dan sudah terdaftar di Dewan Pers, Radar Cirebon Group mendapat giliran diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, Rabu pagi (18/7). Tim yang terjun untuk melakukan verifikasi ke Radar Cirebon Group yakin Winarto selaku Sekertariat Dewan Pers dan Suhartono selaku Sekertariat Dewan Pers. Kedatangan tim Dewan Pers tersebut diterima General Manager (GM) Radar Cirebon Group Syahbana, Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Radar Cirebon Rusdi Polpoke, Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Radar Cirebon Khairul Anwar, Sekretaris Redaksi (Sekred) Nurlela Sari, GM RCTV Dedi Budi Darmawan, GM RadarCirebon.com Dian Arief Setiawan, GM Harian Rakyat Cirebon Sugianto, dan para redaktur lainnya di Gedung Graha Pena Radar Cirebon Jl Perjuangan, Kota Cirebon. Adapun Item yang diverifikasi, mulai dari akta pendirian perusahaan, siapa penanggung jawab, percetakan, kompetensi wartawan, jenjang karier wartawan, kesejahteraan wartawan, hingga SOP perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. “Perusahaan Pers yang telah terverifikasi bisa mendapatkan banyak manfaat. Dewan Pers bisa memberikan bantuan hukum, jika perusahan yang bersangkutan mendapatkan masalah atas pemberitaan,” kata Winarto kepada radarcirebon.com diamini Suhartono selaku Sekertariat Dewan Pers usai melakukan verifikasi, Rabu (18/7). Sebagai salah satu filter pertama untuk menghindarkan pers dari gugatan-gugatan hukum terhadap pemberitaannya, dijelaskan Winarto, Dewan Pers menyarankan perusahaan media massa untuk membentuk Ombudsman. “Ombudsman Media ini memiliki tugas penting. Di antaranya, menganalisa semua konten secara berkala apakah ada potensi pelanggaran terhadap isi pemberitaan, menganalisa apakah ada potensi gugatan terkait pemberitaan yang potensial konflik. Hasil analisa Ombudsman Media ini dibuat dalam bentuk rekomendasi ke perusahaan media, apakah berita itu layak untuk diterbitkan atau tidak. Ombudsman Media juga bisa jadi lapis pertama sebelum sebuah media bermasalah secara hukum. Dia yang duduk di sana (Ombudsman) harus benar-benar paham dan hafal tentang regulasi media, terutama UU Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Cipta, dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya. Masih kata Winarto, program verifikasi perusahaan media massa yang dilakukan Dewan Pers merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam verifikasi ini kami (Dewan Pers) juga menekankan soal kewajiban perusahaan media massa memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang perlindungan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: