Kades Kampanye Segera Disidang

Kades Kampanye Segera Disidang

Panwas Selidiki Oknum Camat Kondisikan Lurah Dukung Calon Tertentu MAJALENGKA – Sejumlah kepala desa (kades) dan PNS terbukti dan disinyalir ikut kampanye pemilihan gubernur (pilgub) Jabar untuk salah satu calon. Saat ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka telah dan tengah memprosesnya. “Salah satunya yang telah melewati tahapan kajian dan siap disidangkan adalah seorang kepala desa berinisial IM dari Kecamatan Palasah. Kami mendapatkan bukti jika yang bersangkutan terlibat aktif mengajak warganya untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana SAg MSi kepada Radar, kemarin. Pihkanya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam lembaga gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pidana Pilgub. Setelah melewati proses kajian serta penyidikan, ternyata yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang memenuhi tindak pidana pelanggaran pemilu. “Insya Allah rencananya kasus ini siap naik ke pengadilan pada pekan ini. Kepada yang bersangkutan, kita temukan pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur pada pasal 79, dan 80 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah, yang mana pada UU tersebut disebutkan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” tegasnya. Disamping itu, pihaknya juga sejauh ini telah menerima beberapa laporan melalui petugas PPL maupun Panwascam terkait dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kalangan pejabat birokrat, PNS, dan kepala desa yang melanggar larangan keikutsertaan kampanye. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Pemerintahan Daerah. Diantara beberapa pelanggaran tersebut yang menjadi sorotan pihaknya adalah dugaan tindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah seorang camat yang disinyalir melakukan pengkondisian para lurah untuk mensukseskan pasangan calon tertentu. “Laporannya baru kita terima tadi pagi. Yang ini kalau terbukti pelanggarannya cukup lumayan. Karena selain diduga melakukan penggiringan, parahnya lagi upaya itu dilakukan di aula kecamatan yang notabene fasilitas milik negara. Tapi kita belum mau gegabah menyebutkan nama yang bersangkutan ke media, karena akan kita kaji dulu bersama elemen gakumdu lainnya,” bebernya. Dia menyebutkan, dalam menegakkan aturan pemilu berikut aturan turunannya yang berkaitan dengan pemilu gubernur ini, pihaknya berupaya tegas dan profesional. “Siapaun orangnya, jika ditemukan tindakan mereka yang melanggar peraturan perundangan, akan kita proses,” tegasnya. Mengenai efek dari ketegasan panwas yang dikhawatirkan mengundang reaksi dan intimidasi pihak yang tidak terima, Agus siap menghadapi konsekuensi ini. Karena menurutnya, jika nantinya terjadi, dinamika seperti ini tidak lain merupakan bumbu dari atmosfir sistem demokrasi terbuka seperti sekarang ini. “Yang pasti, kita kan hidup di negara hukum. Jadi beri kesempatan kepada hukum untuk mengadilinya,” harapnya.   Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalanya ajang pesta demokrasi ini agar terjauh dari tindakan yang menjurus pada pelanggaran aturan perundangan. Yang paling penting lagi, imbuh Agus, adalah upaya dan kesadaran semua pihak untuk menaati rambu-rambu yang ada agar jangan dilanggar. “Yang terpenting saya kira bukan menindaknya, tapi mencegah agar segala macam pelanggaran jangan sampai terjadi. Ini perlu upaya dan kesadara kita semua sebagai warga negara,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: