Bupati Minta Perusahaan Wajib Rekrut 70 Persen Pekerja Lokal

Bupati Minta Perusahaan Wajib Rekrut 70 Persen Pekerja Lokal

CIREBON–Menghadapi zona industri, Bupati Cirebon DR H Sunjaya Purwadisastra MM MSi bersikap tegas terhadap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Bentuk ketegasannya adalah dengan mewajibkan perusahaan dalam merekrut pekerja adalah  70 persen warga Kabupaten Cirebon. “Para pengusaha yang ada di Kabupaten Cirebon itu kita minta setidaknya 70 persen tenaga kerjanya adalah dari Kabupaten Cirebon atau tenaga kerja lokal,” tukasnya. Hal tersebut dilakukan, menurut Sunjaya agar terjadi kerja sama yang baik antar Pemkab Cirebon dengan para perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Supaya ada sinergitas antara para pengusaha dan pemerintah daerah. Karena masyarakat Kabupaten Cirebon itu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri. Sehingga saya menekankan kepada para pengusaha untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja dari lokal,” papar bupati. Bahkan pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas jika masih ada perusahaan yang membandel dengan ketentuan tersebut. “Sudah ada Perdanya, maka jelas akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menaati pekerja 70 persen asal Kabupaten Cirebon,” tegasnya. Selain itu juga pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Tujuannya untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah didaftarkan maka akan ada bantuan dari BPJS tersebut. “Begitupun untuk tunjangan hari tua bagi pekerja juga ada, sehingga BPJS ini sangatlah positif, bagi kepentingan masyarakat pekerja,” ungkap Sunjaya. Dia juga meminta agar hak karyawan tidak ditahan dengan alasan apapun. Oleh sebab itu perlakukan karyawan dengan wajar, sehingga tidak ada masalah antara perusahaan dan tenaga kerja. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: