Sidang DAK Rp96 Miliar Tunggu Putusan Sela

Sidang DAK Rp96 Miliar Tunggu Putusan Sela

CIREBON-Gugatan tiga kontraktor kepada Pemerintah Kota Cirebon terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar dalam proses di Pengadilan Negeri Cirebon. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi menghormati upaya hukum penggugat. Tapi, ia juga menekankan bahwa pemerintah kota punya alasan kuat, mengapa DAK Rp96 miliar tidak dicairkan seluruhnya. \"Itu hak mereka, silahkan saja. Kita akan hadapi proses persidangannya,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Dijelaskan dia, sejauh ini memang proses gugatan sudah melalui mediasi. Namun kedua belah pihak tidak ada titik temu. Pemerintah kota tidak bergeming dengan sisa pembayaran. Yang menjadi pegangan adalah penilaian hasil pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). \"Itu kan penilaian dari DPUPR tidak sesuai. Tidak sama dengan hasil pekerjaan yang sudah digelar,\" bebernya. Sekda sendiri tidak menyebutkan berapa anggaran yang sudah dibayarkan kepada kontraktor dari total Rp96 miliar tersebut. \"Ini kan memang sedang proses ya, ya kita serahkan saja, biar pengadilan yang memutuskan,\" terangnya. Kuasa Hukum Kontraktor, Berty Samuel Mantiri yang menjadi kuasa hukum ketiga kontraktor mengatakan, sidang masih menunggu putusan sela. Terutama karena adanya intervensi subkontraktor dan mereka yang bekerja sebagai mandor. Ternyata mereka juga ada yang belum dibayarkan. \"Yang jelas sidang sudah enam kali. Nah ini kan ada intervensi, apa ini diterima atu nggak. Kalau diterima ya nanti dilanjutkan,\" jelasnya. Berty mengungkapkan, kontraktor sejauh ini baru menerima 50 persen pembayaran dari Pemerintah Kota Cirebon. Nilai yang diterima juga berbeda-beda. Mengenai alasan pemkot yang menyebut pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, Berty meminta dibuktikan dalam sidang pembuktian. \"Ini tahapannya masih panjang, kan nanti ada replik dan duplik. Nanti kita lihat,\" ujarnya. Sementara itu, Salah satu subkontraktor, Makmuri yang menghadiri sidang tersebut mengaku pihaknya baru menerima pembayaran 15 persen dari total pekerjaan. padahal pihaknya sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan. Sub kontraktor dalam proyek DAK itu kebanyakan perseorangan. Makmuri mendapatkan pekerjaan trotoar di Jl Pulasaren, Jl Tentara Pelajar, Jl Jagastru dan Jl Pertatean. “Kita kerja sudah beres. Tapi bayarannya baru 15 persen,” katanya. Total pekerjaan yang ditangani oleh Makmuri memiliki nilai sebesar Rp400 juta. Selain Makmuri, ada 22 sub kontraktor lain yang bernasib sama. Jenis pekerjaan berbeda-beda, ada yang mengerjakan hot mix jalan, pekerjaan trotoar, hingga perbaikan jembatan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: