Kasihan, Empat Siswa Dipulangkan dari MPLS karena Tertipu Oknum
CIREBON–Pendidikan karakter dimulai dari rumah. Pemaksaan kehendak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menjadi cerminan bagaimana orang tua menanamkannya kepada anak-anak. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Drs H Jaja Sulaeman MPd mengatakan, pemaksaan kehendak dari orang tua justru akan merusak integritas anak. “Kebiasaan ini tidak bisa terus-terusan terjadi,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Jaja menyayangkan, masih ada orang tua siswa yang percaya pada oknum yang memanfaatkan kesempatan. Di tengah upaya menjaga PPDB berjalan sesuai aturan, ternyata masih ada orang tua yang memaksakan kehendak. Bahkan mereka jadi korban. “Ini akibat memanfaatkan PPDB sebagai objek untuk kepentingan pribadi. Kesalahan ini juga karena orang tua memaksakan kehendak,” tuturnya. Seperti diketahui, empat calon siswa ditolak mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 5, Sabtu (21/7). Informasi yang dihimpun Radar, empat siswa itu dijanjikan diterima dan bisa ikut orientasi. Kemudian, Senin (23/7) bisa masuk dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun karena calon siswa itu tidak terdaftar lewat PPDB online, pihak sekolah pun menolak mereka. “Ini permasalahan dunia pendidikan yang tidak bisa dibiarkan terus, kecuali kalau memang ingin itu tetap terjadi. Apa jadinya generasi kita ke depan?” tandasnya. Jaja menekankan, aturan PPDB harus ditegakan. Penegakan ini tidak hanya dilakukan oleh disdik, tetapi juga semua stake holder termasuk orang tua siswa. Memaksakan kehendak pada akhirnya hanya mengorbankan anak-anak. Secara tidak langsung orang tua telah mengajarkan berbuat yang tidak semestinya. “Hormati aturan. Kita ajari anak-anak kita menghormati dan taat pada aturan. Mengikuti proses, itu mengajarkan integritas,” tegasnya. Seperti diketahui, Komisi III DPRD dan disdik sudah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam rapat tersebut memang ada usulan agar jumlah siswa dalam rombel ditambah dari 32 menjadi 36-42 kursi. Kemudian menghendaki penambahan rombel di beberapa sekolah. Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, DR H Hamid Muhammad merekomendasikan rombongan belajar tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018. Kapasitas maksimal setiap rombel adalah 32 siswa sesuai dengan standar nasional. Sementara pelanggaran yang terjadi, akan berhadapan dengan sangsi. Apalagi menyangkut gratifikasi sudah barang tentu akan berhadapan dengan hukum. Keteguhan jumlah rombel ini bukan tanpa maksud. Berkaca pada tahun lalu, ketika jumlah rombel melebihi kapasitas pada akhirnya berdampak pada menurunnya prestasi sekolah. Jaja tidak ingin ini terulang. “Saya mengajak semua pihak untuk sama sama menjaga dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui PPDB yang berkarakter,” tandasnya. Anggota Komisi III DPRD, Jafarudin juga meminta orang tua yang anaknya belum mendaftar sekolah agar mencari sekolah swasta. Menurut dia, PPDB sudah ditutup dan tidak ada toleransi untuk kembali dibuka. Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan kekacauan. “Tahun lalu Kota Cirebon sudah diberikan tolerensi. Jadi untuk tahun ini tidak bisa dapat lagi,\" jelasnya. Selain itu, Jafarudin juga mewanti-wanti agar disdik mengantisipasi siswa yang melakukan eksodus. Rombel yang sudah ada di setiap sekolah harus dikunci. Artinya siswa yang sudah mendaftar di sekolah, tidak lagi diperbolehkan mencari sekolah lain. \"Kita tidak ingin lagi ada kejadian tahun lalu. Intinya nanti kita sama-sama jaga itu. Kalau ada yang melanggar bisa dilaporkan, dan ditindak,\" tegasnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: