Dieksekusi, Kuasa Hukum Hotel Bagus Inn Keberatan

Dieksekusi, Kuasa Hukum Hotel Bagus Inn Keberatan

CIREBON- Yunasril Yuzar SH, Kuasa hukum lama Ny Tri Pena Setiati selaku pemilik lama Hotel Bagus Inn di Jl Brigjen Darsono, Bypass, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumber mengaku keberatan karena hotel merupakan barang sengketa. Menurut Yunasril, pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan Ketua PN Sumber tersebut. “Iya ini berawal dari hutang piutang klien kami dengan bank Bukopin. Nilainya Rp2,5 miliar tapi kemudian secara tiba-tiba klien kami diharuskan membayar uang Rp5 miliar. Klien kami tidak sanggup membayar karena hanya diberikan waktu lima hari kemudian terjadilah eksekusi ini,” ujarnya. Masih kata Yunasril, proses gugatan dianggap belum inkrah  dan menilai eksekusi tersebut cacat hukum. Yunasril juga mengaku telah mengajukan banding  dan mengaggap belum adanya kekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi ini. Sementara itu, Panitera PN Sumber sekaligus juru sita H Ating Budiman SH MH menuturkan, pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan adanya putusan dan Pengadilan Negeri (PN) Sumber. “Kami melaksanakan proses ekseskuis berdasarkan putusan Ketua PN Sumber.  Hal ini atas pengajuan pemilik baru Bapak Jeni selaku pemenang lelang,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Polres Cirebon Kota (Ciko), TNI dan Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan eksekusi terhadap Hotel Bagus Inn di Jl Brigjen Darsono, Bypass, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa pagi (24/7). Proses eksekusi tersebut diwarnai penolakan dan kericuhan antara petugas kepolisian, TNI, PN Sumber, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan karyawan serta orang-orang  bayaran dari pihak pemilik lama Hotel Bagus Inn Ny Tri Pena Setiati. Awalnya petugas juru sita PN datang dikawal petugas gabungan untuk melakukan sita. Namun kedatangan mereka disambut dengan hadangan oleh pemilik dan sejumlah orang yang mencoba menggalkan proses eksekusi tersebut. Menurut juru sita, Hotel Bagus Inn menjadi jaminan atas hutang Ny Tri Pena Setiati ke Bank Bukopin. Karena cicilan pembayarannya macet, akhirnya dilakukan proses lelang dan dimenangkan Jeni pemilik Hotel Bagus Inn yang baru. Tapi, di saat juru sita dan petugas gabungan hendak mengosongkan hotel itu, beberapa orang melakukan penolakan dengan cara mendorong aparat yang akhirnya kericuhan pun tak terhindari. Petugas kepolisian bersikap tegas dengan melakukan pengamanan belasan orang yang dianggap provokator dan  menghalangi proses eksekusi tersebut. “Tadi beberapa orang diduga provokator kami amankan karena menghalang-halangi proses eksekusi hotel ini,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi N Sitinjak SH MH kepada radarcirebon.com.(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: