Honorer K2 Berpeluang CPNS, Ini Syaratnya

Honorer K2 Berpeluang CPNS, Ini Syaratnya

JAKARTA - Harapan 438.580 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS masih terbuka. Hanya saja, peluang tersebut terbilang cukup kecil. Pemerintah tetap mengacu pada undang-undang dalam merekrut CPNS baru dari kalangan honorer. Di antaranya, usia maksimal 35 tahun dan harus lolos seleksi atau tes. Keputusan itu merupakan hasil dari rapat kerja gabungan (rakergab) sejumlah menteri di DPR kemarin. Dalam rakergab yang berlangsung secara tertutup itu, pada prinsipnya, ada kesepakatan mengangkat para tenaga honorer K2. Tetapi pengangkatannya sesuai prosedur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Total tenaga honorer K2 yang terdata di Kementerian PAN-RB saat ini mencapai 438.580 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 13.347 orang saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS baru. Sisanya tidak memenuhi kriteria. Di antaranya usianya lebih dari 35 tahun. Sebanyak 12 ribuan di antaranya adalah honorer K2 guru. Anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) Ferdiansyah, usai mengikuti rakergab menjelaskan, pemerintah masih menimbang-nimbang apakah merekrut honorer secara keseluruhan atau sebagian. Dia menjelaskan, jika 438 ribuan tenaga honorer itu diangkat semua menjadi CPNS baru, maka membutuhkan anggaran Rp 37 triliun per tahun. ’’Untuk gaji dan tunjangan. Belum menghitung anggaran pensiunnya nanti,’’ jelas politisi Golkar itu. Sementara itu, jika yang diangkat adalah 13 ribuan tenaga honorer yang layak daftar CPNS, maka membutuhkan anggaran Rp 1,1 triliun per tahun untuk gaji dan tunjangan. Ferdiansyah mengatakan, sejatinya, saat ini rasio guru dan siswa di Indonesia sudah sangat baik. Yakni 1:15 atau satu guru mengajar 15 siswa. Yang jadi persoalan, menurut Ferdiansyah, adalah pendistribusiannya. Dia berharap, sebelum memastikan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, sebaiknya diupayakan redistribusi PNS terlebih dahulu. Dia mengatakan, PNS pusat maupun daerah digaji dari anggaran negara. ’’Sehingga harus bersedia ditempatkan di manapun. Sama seperti personel TNI atau Polri,’’ tuturnya. Dia mencontohkan guru di Aceh, harus siap ditempatkan di Lampung untuk mengisi kekurangan. Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, dalam rakergab disepakati bahwa penanganan tenaga honorer K2 dilakukan secara bertahap. ’’Tentu tidak melanggar undang-undang,’’ tuturnya. Sebelum proses seleksi, Kementerian PAN-RB akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Sehingga, tidak ada lagi potensi penggelembungan jumlah tenaga honorer K2 lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. \'’Maka dari itu kita sudah sepakat dengant ahapan-tahapan yang tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara,’’ tuturnya. Asman menegaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K2 yang memenuhi kriteria untuk ikut tes. Kemudian yang tidak bisa memenuhi kriteria ada pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan bahwa pada periode 2005-2014 sudah ada 1.070.092 orang tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS. Semula jumlah honorer ada 920.702 orang dan diangkat menjadi CPNS sebanyak 860.220 orang tanpa tes. Kemudian muncul istilah tenaga honorer K2 yang jumlahnya mencapai 648.462 orang. Pada 2013 lalu dilakukan tes untuk pengangkatan menjadi CPNS baru. Hasilnya sebanyak 209.872 orang dinyatakan lulus tes dan berhak menjadi CPNS. Sisanya sebanyak 438 ribu orang dinyatakan tidak lulus tes untuk menjadi CPNS baru. Namun saat ini tenaga honorer yang tidak lulus tes untuk jadi CPNS itu, menuntut untuk diangkat menjadi CPNS. Sementara itu, tuntutan untuk mengangkat pegawai honorer K2 disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin (23/7). Hanya saja, presiden mengisyaratkan penolakannya. Hal itu disampaikan Ketua Apeksi Airin Rachmi Diani usai pertemuan. Wanita yang juga menjabat Walikota Tangerang Selatan itu mengatakan, siapapun yang ingin diangkat sebagai PNS harus dilakukan secara profesional. \"Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi,\" ujarnya. Airin menambahkan, sebetulnya daerah berharap pemerintah melakukan pengecualian. Khususnya bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Diakuinya, selama ini mereka juga sudah mencoba untuk tes, namun gagal. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan bagi kelompok tertentu. \"Kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun,\" tuturnya. Airin juga menilai, ada cara lain yang bisa dilakukan. Misalnya dengan melakukan peningkatan kualitas pasca pengangkatan. \"Bisa diberikan tes-tes atau pelatihan,\" imbuhnya. (wan/far/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: