Tolak Pecahan Rp 100 dan Rp 200, Pedagang Bisa Kena Denda

Tolak Pecahan Rp 100 dan Rp 200, Pedagang Bisa Kena Denda

CIREBON - Adanya sejumlah pedagang di wilayah Jatibarang Kabupaten Indramayu yang menolak pecahan Rp 100 dan Rp 200 dalam transaksi penjualan menjadi perhatian Bank Indonesia. Karena adanya penolakan pedagang tersebut membuat warga kebingungan. Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Sistem Pembayaran, Pengolahan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi KPw BI Cirebon, Yukon Afrinaldo mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, uang pecahan Rp 100 dan Rp 200 merupakan mata uang yang belum ditarik dari peredaran. Hingga saat ini uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga, kata dia, setiap transaksi dengan menggunakan uang Rp 100 dan Rp 200 masih harus diterima. Jika pedagang tetap terus enggan menerima uang pecahan Rp 100 dan Rp 200, Aldo menjelaskan, akan ada sanksi yang diterima. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dalam BAB X Ketentuan Pidana, Pasal 33 ayat satu di undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200juta. \"Jadi, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah. Jika saat bertransaksi ditolak, maka bisa dilaporkan segera ke pihak berwajib dan bisa langsung dipidana tentunya dengan didukung bukti,\" paparnya. Undang-undang tersebut berlaku bagi seluruh warga Indonesia. Bukan hanya untuk transaksi dalam lingkup pasar namun juga perbankan (bank). Jika saat menabung di bank pihak bank tak mau menerima uang lusuh (tak layak edar) maka nasabah bisa melaporkan hal tersebut. Lebih lanjut Aldo menjelaskan, dengan adanya fenomena penolakan pedagang terhadap pecahan Rp 100 dan Rp 200, BI akan menambah frekuensi sosialisasi ciri keaslian uang rupiah (cikur) yang disertai dengan kas keliling di wilayah kerja KPw BI Cirebon. Saat ini pihaknya kerap melakukan cikur dan kas keliling guna memberikan sosialisasi terhadap peredaran uang baru, ciri keaslian uang rupiah, dan penukaran uang. \"Jika memang di wilayah tertentu menganggap ada pecahan yang ditolak, maka kami akan menambah frekuensi sosialisasi. Dan menekan kan agar masyarakat tak menolak alat pembayaran yang sah tersebut,\" jelasnya. Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Jatibarang dan Kecamatan Jatibarang mulai menolak uang pecahan Rp 100 dan Rp 200 dari pelanggan. Para pedagang merasa uang pecahan Rp 100 dan Rp 200 itu sulit untuk dibelanjakan kembali. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: