Pelajar Nyambi Bandar Narkoba

Pelajar Nyambi  Bandar Narkoba

Ditangkap Polisi saat Transaksi SUMBER - Menjadi bandar narkotika jenis pil, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Pelajar tersebut adalah RH (19) yang masih duduk di kelas I dan tinggal di Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. RH ditangkap polisi di Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, saat mengedarkan obat trihexypenidyl dan tramadol kepada konsumennya, Rabu lalu (13/2) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan butir obat trihexpenidyl dan tramadol. Penangkapan ini berawal saat petugas menerima informasi dari warga bahwa tersangka kerap mengedarkan pil setan itu kepada kalangan pelajar dan pemuda. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat berada di Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, polisi menjumpai tersangka sedang melakukan transaksi. Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergapnya. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 267 strip atau 265 butir pil trihexpenidyl, 15 strip atau 150 butir pil tramadol dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp105 ribu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam yang dibawa tersangka. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Cirebon. Saat diinterogerasi polisi, Rabu siang (20/2), tersangka RH mengaku dirinya sudah dua bulan menjalani profesi sebagai bandar narkoba jenis pil tersebut. “Setiap bolos sekolah saya langsung jualan. Yang belinya kebanyakan pelajar, caranya pembeli menghubungi saya lewat HP terlebih dahulu kemudian ketemuan. Pil ini saya beli dari calo apotek yang biasa mangkal di gang samping pintu rel kereta api Jl Kesambi, Kota Cirebon. Lumayan saya dapat untung Rp50 ribu setiap jualan, uangnya saya pakai untuk jajan,” ujar tersangka yang juga mengaku sudah tiga kali tidak pernah naik kelas. Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Satresnarkoba Polres Cirebon Aiptu Jarir mengatakan, pelaku telah melanggar pasal 196 jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. \"Meski statusnya masih pelajar, namun umur tersangka sudah dewasa. Anak sekolah hingga menjadi bandar narkoba akibat kurang waspadanya para orang tua. Perilaku menyimpang pada anak, harusnya bisa terdeteksi sejak dini di keluarga. Kami minta seluruh orang tua bisa mewaspadai pergaulan anaknya,\" imbaunya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: