Diberhentikan Perusahaan, 18 Pekerja Lapor DPRD Kabupaten Cirebon

Diberhentikan Perusahaan, 18 Pekerja Lapor DPRD Kabupaten Cirebon

CIREBON - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi) PT Smart Techtex mengadu ke DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (27/7).  Pasalnya, Perusahaan Modal Asing (PMA) itu dinilai merampas hak dan kebebasan buruh untuk berserikat. Ketua Sebumi, Dai Muhammad Akbar membeberkan, pada 4 Mei 2018, pengusaha PT Smart  Techtex melarang atau memberhentikan sementara para pekerja yang merupakan pengurus dan anggota Sebumi untuk bekerja seperti biasanya. “Yang tidak dipekerjakan sebanyak 18 orang, tanpa alasan yang jelas dan tanpa selembar surat apapun. Para pekerja hanya diberi keterangan dari DF selaku supervisor dengan menyampaikan keterlibatan buruh yang ikut aksi hari buruh sedunia tanggal 1 Mei 2018 lalu,” kata Dai. Karena itu, Sebumi menuntut perusahaan kembali mempekerjakan karyawan yang telah diliburkan. Kemudian perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan yang diliburkan seperti gaji yang belum dibayarkan dan memberikan THR kepada karyawan yang diliburkan. Selain itu, perusahaan harus menerima adanya Serikat Buruh Merdeka Indonesia dan tidak ada intimidasi terhadap seluruh karyawan, pengurus serta anggota sebumi di PT Techtec, dan yang terakhir status karyawan disesuaikan dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 59. “Perlu diketahui bahwa perusahaan yang telah merampas hak karyawan untuk berserikat melanggar UU No 21 tahun 2000 pasal 28. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, melakukan intimidasi dan melakukan anti kampanye membentuk serikat pekerja,” jelasnya. Artinya, di dalam peraturan perundang-undangan tersebut, mereka yang melarang seperti itu, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. “Atas dasar itulah, kemudian kami mengadukan persoalan buruh ke DPRD,” terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Bejo Kasiono menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi pekerja PT Techtex dengan perusahaan yang bersangkutan. Sebab, memang di dalam UU, serikat buruh diperbolehkan dalam perusahaan. \"Kita akan fasilitasi antara perusahaan, buruh, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon,\" singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: