Pasca Revisi Perda RTRW, Polemik Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Cirebon Selesai

Pasca Revisi Perda RTRW, Polemik Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Cirebon Selesai

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon cukup menguras energi. Dua tahun lebih digodok eksekutif dan legislatif. Padahal produk peraturan daerah ini sudah ditunggu banyak pihak. JAMAL SUTEJA, Cirebon JUMAT 18 Mei 2018, menjadi momen yang vital. Legislatif dan eksekutif mengesahkan revisi Perda RTRW yang dibahas sejak 2015. Inilah revisi perda terpanjang sekaligus terlama dalam perjalanan Kabupaten Cirebon. Produk regulasi yang satu ini memang harus sesuai RTRW provinsi dan pusat. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon, Suratmo, mengatakan, seluruh tahapan itu selesai ditempuh. “Sekarang selesai, tinggal menerapkan dan menyosialisasikan saja,\" kata Suratmo kepada Radar Cirebon. Kini ada tugas yang menanti Pemerintah Kabupaten Cirebon setelah RTRW direvisi. Pemkab mesti menggarap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasca RTRW direvisi, praktis saat ini pemanfaatan ruang sudah bisa dilakukan, meski sebetulnya detailnya akan termaktub di RDTR. Masalahnya, RDTR ini terlalu lama untuk ditunggu. Pembahasannya harus dimulai dari menyiapkan kajian per kecamatan. Sejauh ini, pembahasan lanjutan RDTR belum dilakukan. Perda RTRW ini belum cukup merinci pemanfaatan ruang per kecamatan. Isinya mengatur secara global. Namun hadirnya perda ini bisa menggairahkan sektor pembangunan dan investasi. Manfaatnya, ketika ada pembangunan tidak usah lagi berpolemik. Sebab saat ini sudah ada peraturan daerah yang sudah diundang-undangkan untuk menaungi. \"RTRW ini soal pemanfaatan ruang. Ini erat kaitannya dengan investasi dan kegiatan lainnya,\" ucap Suratmo. Kenapa investasi? Kabupaten Cirebon perlu bersolek untuk menarik investor. Dengan perkembangan pemanfaatan ruang termasuk zona industri di Wilayah Timur Cirebon (WTC), RTRW lama memang tidak bisa lagi jadi acuan. Keberadaan Tol Trans Jawa, kehadiran Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) mau tidak mau menghadirkan perubahan. Termasuk dalam pemanfaatan ruang. Soal lama atau berlarutnya pembahasan RDTR, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menilai, seharusnya tidak perlu terjadi. Dengan sudah disahkannya Perda RTRW, tak ada alasan lagi untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan RDTR. \"Perda-nya sudah disahkan, otomatis masyarakat juga menunggu ya,” jelasnya. Yuningsih mendorong dinas terkait untuk segera merampungkan pembahasan RDTR. Bila tidak, polemik dalam pemanfaatan lahan akan terus terjadi. Karena masyarakat dan dunia usaha perlu kepastian hukum. Dalam RTRW memang sudah ada pembagian zona. Ada zona industri yang masuk wilayah Timur Cirebon. Misalnya, Kecamatan Gebang, Astanajapura, Ciledug, dan sebagainya. Detailnya diatur di RDTR. Proses RDTR ini harus dilakukan agar tidak ada lagi perizinan yang terganjal. Adanya Perda RTRW ini juga dibuat untuk mengakomdasi kebutuhan investasi. Di samping juga mengakomodasi tenaga kerja lokal. \"RTRW selesai, harusnya tidak ada lagi polemik ya,” tukasnya. Yuningsih menegaskan, pengesahan revisi Perda RTRW juga bukan bertujuan untuk legalisasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan. Tapi untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cirebon yang nyaman dan aman serta berkelanjutan sebagai sentra industri dan pertanian. Seperti diketahui, dalam revisi Perda 17/2011 tentang RTRW yang terbaru, subtansi materi baru terisi 50 persen.  Poin pentingnya yaitu, zona industri di Wilayah Timur Cirebon bertambah menjadi 10 ribu haktare dari 2 ribu hektare. Kemudian kawasan pertambangan galian tipe C dari 500 hektare menjadi 1.009 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: