Priben Jeh! Truk Batu Bara Langgar Rute, tapi Dibiarkan

Priben Jeh! Truk Batu Bara Langgar Rute, tapi Dibiarkan

CIREBON–Pelanggaran bongkar muat batubara tidak hanya terjadi di Pelabuhan Cirebon. Dalam pengangkutan, oknum pengemudi tak mengikuti rute sesuai ketentuan. Mereka menggunakan Jl Brigjen Dharsono (By Pass) ke arah Fly Over, untuk selanjutkan ke arah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Padahal, berdasar kesepakatan rute angkutan mestinya menuju Jl Kalijaga untuk kemudian ke kawasan Mundu dan masuk ke Tol Palikanci. Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi mendesak kepolisian melakukan tindakan. Sebab, hal itu merupakan pelanggaran atas kesepakatan.  Edi mengaku akan segera berkoordinasi dengan kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan. \"Ini bisa lapor, dan penindakannya polisi bisa menilang,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Sementara itu, dampak debu batu bara yang dirasakan masyarakat sekitar pelabuhan diakui oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II Cirebon. Dengan kondisi cuaca kemarau dan angin kencang, debu bisa terbawa oleh angin. Humas KSOP Klas II Cirebon Dany Jaelani menjelaskan, sebagai regulator KSOP akan meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) bongkar muat. Kemudian meningkatkan pengawasan terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Batubara. \"Memang ada ketentuan yang harus dijalankan operator, Pelindo dan pengusaha terkait dengan bongkar muat batu bara. Itu yang kita awasi,\" tutur Dani. Pihaknya bersama masyarakat juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan. Hal ini untuk mengontrol bagaiamna debu ini kaitannya dengan sekarang kondisi dan cuaca tidak terlalu berdampak kepada masyarakat. Sehingga harus ada upaya bagaimana SOP dijalankan sesuai dengan yang ditetapkan. \"Dan kita harus perketat. Masyarakat bisa ikut bersama mengawasi dan menyoroti hal ini,\" jelasnya. Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak. Aktivitas bongkar muat batubara harus meminimalisasi dampak lingkungan. Dia juga mendukung masyarakat untuk berperan aktif. Bila ada pelanggaran yang terjadi, bisa mengadukan ke KSOP. \"Kita sudah mengadakan suatu rapat dan kami menyampaikan kepada pihak terkait kita membuat pakta integritas,” tandasnya. Pakta Integritas itu, lanjutnya, mengenai pelaksanaan SOP bongkar muat batu bara di pelabuhan dari mulai bongkar dan pengangkutan. Pakta integritas ini hanya berlaku di dalam pelabuhan. Adapun terkait dengan pelarangan angkutan truk batubara bukan menjadi ranahnya. Dany menyebutkan, larangan penggunaan jalan by pass bermula saat adanya imbauan dari kapolres terdahulu. Hanya saja ini tidak diterapkan, karena belum ada rambu-rambu pelarangan yang dipasang di sana. Sehingga sepanjang memang tidak ada rambu-rambu pelarangan truk ke kota ke jalan layang. Hal ini tidak serta merta, disalahkan. \"Ya kalau memang itu dilarang ya harus ada rambu-rambu yang dipasang dan ditetapkan oleh dishub dan kepolisian,\" terangnya. Menurutnya, sejuah ini aktivitas bongkar muat batubara, tidak ada peningkatan. Dampak debu yang dirasakan ini, karena memang pengaruh cuaca. Dalam beberapa bulan ini, aktivitas bongkar muat batu bara ada sekitar 30 tongkang. Bahkan cenderung berkurang karena minim angkutan. \"Satu bulan itu ada 30 tongkang, 50 saja sudah bagus. Tapi sekarang kan angkutan juga kurang, jadi mereka mengangkutnya bergantian,\" tukasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: