Pemkab Cirebon Bentuk Petugas Pemantau Aktivitas Pertambangan

Pemkab Cirebon Bentuk Petugas Pemantau Aktivitas Pertambangan

CIREBON-Potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Cirebon cukup besar. Namun, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon mencatat hanya 16 pengusaha galian yang resmi Wajib Pajak (WP). Kabid Pajak Daerah II Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD)  Kabupaten Cirebon, Sukana SSTP mengatakan, dari 16 perusahaan yang wajib pajak, hanya Indocement yang paling besar pemasukan pajaknya. Perbulan jumlahnya mencapai Rp700 juta. Sementara WP yang paling sedikit Rp1,5 sampai 2 juta per bulan. Lokasi WP yang paling kecil itu ada empat, semuanya berada di wilayah barat. Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama-nama para WP. \"Angka ini mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu,\" ujar Sukana kepada Radar Cirebon. Menurutnya, target WP sendiri tahun lalu Rp8,350 miliar. Sedangkan realisasinya mencapai Rp9,643 miliar atau 116,69 persen. Sedangkan, target tahun 2018 Rp10,2 miliar dan baru terealisasi 51 persen per bulan Juni. \"Secara target, kita memang mengalami kenaikan. Tapi, ada WP yang mengalami penurunan setiap bulannya yakni Indocement. Alasan penurunan karena produksi tahun 2018 mengalami penurunan, mengingat banyak kompetitor produksi semen yang harganya lebih murah,\" paparnya. Menurutnya, selama ini penarikan pajak pertambangan oleh BPPD itu sesuai dengan izin material yang mereka keluarkan dalam aktivitas pertambangan. Contohnya, ketika izin pertambangan itu adalah material pasir, maka pajak yang diambil adalah pasir, bukan material lainnya. “Semua yang keluar dan proses pembayaran pajak itu tercatat. Dan yang ada di Ciawi Asih itu, memang tidak sesuai dengan izin awal,” terangnya. Disinggung ketika melihat persoalan di lapangan seperti ini, apa langkah BPPD selanjutnya, Sukana menyampaikan, di tahun 2019 dalam setiap aktivitas galian terutama yang berizin akan ada ceker atau petugas pemantau lapangan. “Dari 16 galian yang berizin, nanti akan ada satu petugas. Tapi, petugas tersebut tidak menetap di satu aktivitas pertambangan saja. Nanti dirolling setiap harinya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Adapun tugas ceker sendiri untuk menghitung kubikasi material dan keluar masuknya dumptruck,” jelasnya. Dia menambahkan, setelah disahkannya RTRW, pihaknya akan banyak aktivitas pertambangan. Namun, pihaknya belum mengetahui di mana saja lokasi galian dan siapa yang mengelola galian C tersebut. Mengingat, semua proses perizinan pertambangan ada di provinsi. “Meskipun ada di provinsi, kami juga tetap mendapatkan tembusan,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: