Injury Time, Sejumlah Parpol Ganti Bacaleg

Injury Time, Sejumlah Parpol Ganti Bacaleg

CIREBON- Seluruh partai politik di Kabupaten Cirebon akhirnya menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di injury time, Selasa (31/7). Selama proses penyerahan berkas tidak ada kendala yang berarti. Bahkan, KPU mulai melakukan penelitian berkas bacaleg. Komisioner Devisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki Rais menyampaikan, pihaknya belum dapat mengetahui ada berapa jumlah bacaleg yang masih belum memenuhi persyaratan lagi. Sebab, seluruh berkas perbaikan baru diserahkan partai politik (parpol) sejak tanggal 30-31 Juli 2018. “Setelah semua berkas masing-masing partai politik masuk. Baru kita lakukan penelitian berkas mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus. Oleh karena itu, untuk mengetahui ada yang belum sah atau kurang diketahui nanti setelah penelitian,” ujar Marzuki kepada Radar, di ruang kerjanya. Menurutnya, saat proses perbaikan ada sejumlah parpol yang calonnya tidak full berharap bisa menambah bacaleg. Sesuai PKPU dan SK 76 serta SK 961 tidak bisa melakukan penambahan bacaleg.  “Tapi kalau mengganti calon karena mengundurkan diri itu boleh,” tandasnya. Saat disinggung apakah ada parpol yang melakukan pergantian? Marzuki mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah bacaleg yang diganti parpol. “Yang jelas laporan dari staf ada yang diganti, tapi kami belum bisa menyampaikan karena belum tahu pasti,” tandasnya. Kaitan dengan penggantian karena pengunduran diri, lanjutnya, juga harus dilihat dari keterwakilan perempuan apakah tetap 30 persen atau tidak memenuhi syarat. “Kalau tidak memenuhi syarat yang tetap akan kami coret dalam satu dapil tersebut,” jelasnya. Dia menambahkan, setelah proses penelitian berkas berakhir, maka tahap selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS pada 8 -12 Agustus. Sementara untuk pengumuman DCS sendiri mulai tanggal 12-14 Agustus. Sementara itu, salah satu pengurus DPC PKB, Rachmat Hidayat mengatakan, sedikitnya ada sepuluh bacaleg PKB yang harus dilengkapi berkasnya. Rata-rata karena tidak menyertakan ijazah SMA. “Kalau yang menyertakan ijazah S1, maka harus ada ijazah SMA, sedangkan kalau sudah ada ijazah SMA saja ya cukup,” katanya singkat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: