Nongkrong di Warung, Pengedar Sabu dan Ganja Digerebek Polisi

Nongkrong di Warung, Pengedar Sabu dan Ganja Digerebek Polisi

INDRAMAYU-Setelah mengamankan pengedar obat keras ilegal, Satuan Narkoba Polres Indramayu, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berinisial Rud (24), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Ia ditangkap melalui penyergapan di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya. Dari Rud petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram dan puluhan paket besar ganja kering yang siap edar. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP melalui Kasat Narkoba AKP Deni Isnandar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari laporan warga. Saat sampai di lokasi, petugas melihat seseorang yang mencurigakan. Selanjutnay petugas melakukan pengintaian dan mengamankan Rud. \"Ia disergap saat masuk ke warung yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti ganja satu paket dari balik pakaianya. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus rokok,\" ujarnya. Saat diiterogasi, Rud mengaku masih memiliki barang haram lainnya yang disembunyikan di kandang ayam belakang rumahnya. Mendengar pengakuan tersebut petugas langsung menuju rumah tersangka. Benar saja, di kandang ayam itu, petugas menemukan barang bukti narkoba. \"Dari kandang ayam tersebut ditemukan ganja kering sebanyak empat paket yang dibungus kantong plastik warna hitam. Serta satu paket sabu yang siap edar. Rud langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,\" terangnya. Karena perbuatannya, Rud terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, karena  melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: