Sidang Sengketa Pilkada Kota Cirebon, Pengacara KPU Sangkal Gugatan Oke

Sidang Sengketa Pilkada Kota Cirebon, Pengacara KPU Sangkal Gugatan Oke

JAKARTA- Sidang kedua sengketa Pilkada Kota Cirebon digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (1/8). Agendanya pembacaan jawaban KPU atas gugatan yang dilayangkan pemohon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke). Sidang dipimpin hakim Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Pantauan Radar Cirebon, hadir langsung selain Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo serta penasihat hukum, juga Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani serta pengacara KPU Absar Kartabrata, dan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (Pasti). Di awal persidangan, termohon diberikan waktu 10 menit untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Oke. Dalam penyampaian jawaban, Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata menyangkal enam poin gugatan yang disampaikan pada sidang pertama oleh pemohon. Absar menjelaskan, pada dasarnya MK hanya berwenang memproses persoalan sengketa hasil rekapitulasi suara. Sedangkan yang digugat pemohon di luar dari hal tersebut. Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan sudah mengatur bentuk-bentuk lembaga yang harus menyelesaikan persoalan yang timbul akibat pilkada. Mulai Panwaslu, Bawaslu, PTUN sampai Gakkumdu, dan terakhir bermuara di MK. Semua memiliki kewenangan menangani sesuai kasus yang terjadi. Menurut Absar, MK hanya berwenang menyidangkan persengketaan hasil penghitungan suara di tingkat akhir. “Dan kalau kita cocokkan dengan dalih-dalih pemohon, nyaris tidak ada. Sekarang soal kotak suara yang mampir (mampir di kelurahan, red) ada kaitannya tidak dengan penghitungan suara, tidak ada,” ungkap Absar. Sementara itu di ruang sidang, majelis hakim tampak kurang puas dengan jawaban yang disampaikan pihak termohon. Berkali-kali hakim melayangkan pertanyaan seputar jawaban yang disampaikan Absar. Bahkan hakim Saldi Isra sempat mempertanyakan berkas berita acara yang tidak ditandatangani Panwaslu. Pemohon dan termohon serta Panwaslu dan Bawaslu sempat dipanggil ke depan untuk melihat langsung berkas tersebut. Saldi Isra pun menyatakan beberapa berkas tidak bisa dikupas semua di sidang kedua. Harus dikupas di persidangan berikutnya. ”Sidang ini (sengketa Pilkada Kota Cirebon, red) masih panjang. Ini masih kulit luarnya saja,” tandas Saldi Isra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: