Target 28 Raperda Rampung, Baru Beres 4

Target 28 Raperda Rampung, Baru Beres 4

CIREBON–DPRD Kota Cirebon masih berkutat dengan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) terdapat 28 raperda yang mesti dirampungkan tahun ini. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappda), M Imam Yahya S Fil I mengatakan, 28 raperda itu terdiri dari inisiatif DPRD 12 dan 16 usulan eksekutif. “Mudah-mudahan semuanya bisa tuntas,” ujar Imam kepada Radar Cirebon. Raperda inisiatif DPRD diantaranya, penataan pasar tradisional dan toko modern, penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyelenggaraan ketenagakerjaan, penyelengaraan perhubungan, pemberdayaan cagar budaya , manajemen pengisian jabatan aparatur sipil negara, perlindungan terhadap masyarakat miskin, kepariwisataan, pengarusutamaan gender, kesejahteraan sosial, air limbah domestik dan tata bangunan air. Sedangkan raperda usulan eksekutif yakni, gelar kehormataan warga kehormatan dan penghargaan daerah, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan, pengelolaan sampah, perubahan atas Perda 8/2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2011-2031, penambahan penyertaan modal pada Perumda air Minum Tirta Giri Nata, penyelenggaraan perparkiran, penanaman modal, rencana pembangunan jangan menengah daerah 2018-2023, perubahan atas Perda 5/2012 tentang retribusi jasa umum. Kemudian, penyelenggaraan pelayanan kemetrologian, penyelenggaraan Cirebon Smart City, ketentuan pencegahan dan penanggulangaan bahaya kebakaran, tata kelola jalan, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, perizinan pemanfaatan ruang dan perubahan atas Perda 4/2010 tentang bangunan gedung. Dari sekian banyak raperda itu, yang sudah dituntaskan baru Perda Pencabutan Izin Gangguan, Pertanggungjawaban APBD 2017, penanaman modal, Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan pengelolaan sampah. Imam mengakui, target ini masih terlampau jauh untuk dituntaskan. Bahkan dari beberapa perda itu ada yang sudah antre dua tahun tapi belum disahkan. Salah satunya, penataan pasar tradisional dan toko modern. Raperda ini masuk di Prolegda 2017 dan hingga kini pembahasannya mandek. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: