Akui Pembukaan Kotak Suara Melanggar Aturan, Emirzal Siap Diberhentikan

Akui Pembukaan Kotak Suara Melanggar Aturan, Emirzal Siap Diberhentikan

JAKARTA-Proses Pilkada Kota Cirebon belum menemui jalan terakhir. Masih terus berproses. Tak hanya di MK, tapi juga di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) RI. Paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) tak hanya membawa pilkada ke MK, tapi juga DKPP. Melalui dua kuasa hukum, Oke selaku pihak pengadu menggugat pihak teradu, KPU Kota Cirebon dan pihak terkait, yakni Bawaslu Jawa Barat dan Panwaslu Kota Cirebon. Persidangan di DKPP dilaksanakan Kamis (2/8). Sidang kode etik itu dipimpin Hakim Ketua Ida Budhiati dengan dua anggota Nina Herlina Lubis dan Yusuf Kurnia. Sidang berjalan alot. Dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.10 WIB. Terdapat dua tuntutan penting yang diajukan pihak pengadu. Pertama, meminta agar semua laporan dari temuan dan kejanggalan pelanggaran kode etik pelaksanaan diterima majelis hakim. Kedua, menuntut agar pihak penyelenggara pilkada diberhentikan dari jabatannya. Karena dua tuntutan itu, majelis hakim pun harus meminta penjelasan serta keterangan kepada peserta sidang. Baik itu pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi. “Inilah pentingnya manajerial kepemimpinan dalam penyelenggara pemilu. Karena kinerja yang harus memperhatikan jelas koridor aturan agar tidak sampai merugikan sebagian pihak dan menjadi pelajaran bersama,\" ungkap Hakim Ketua Ida Budhiati dalam penjelasannya. Dia menjelaskan, meski belum bisa memutuskan hasil dari proses persidangan gugatan kode etik, namun pihaknya telah memiliki bahan yang akan dikaji oleh majelis hakim. “Semua, baik bukti dan penjelasan dari pengadu, teradu, dan pihak terkait lainnya telah tertib dan sopan serta berjalan lancar dalam mengikuti alur persidangan dari awal sampai akhir. Setelah kami kaji, kemudian akan diputuskan seperti apa,\" ungkap Ida Budhiati. Sementara itu, di hadapan majelis hakim DKPP, Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan proses pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon berjalan sesuai aturan. Diakui, meski adanya pembukaan kotak suara, telah melalui jalur kesepakatan. “Kami bekerja sesuai asas dan aturan yang ada. Tapi jika semua yang diajukan pihak pengadu kepada kami benar adanya dan terbukti di sidang ini, saya siap sepenuhnya untuk diberhentikan sesuai keinginan,\" ungkapnya. Emir sempat dicecar ketua majelis apakah membuka kotak suara di PPS itu diperbolehkan. Ia pun mengakui membuka kotak suara tidak diperbolehkan. Karenanya, sambung Emir, begitu muncul kejadian adanya pembukaan kotak suara, pihaknya langsung meminta PPS untuk menghentikannya. “Membuka kotak suara secara aturan memang tidak diperbolehkan. Setelah kejadian itu langsung kita larang,” tegas Emir. Wakil Ketua Majelis DKPP Prof Nina Herlina Lubis ikut mempertanyakan efektivitas bimtek yang dilakukan KPU ke KPPS. Dia mengatakan kalau bimtek optimal, maka tak akan ada pembukaan kotak suara. “Pertanggung jawaban KPU bagaimana, sampai ada pembukaan kotak suara,” tanya Nina. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Wasikin Marzuki mengatakan tidak ada intervensi dari Bawaslu perihal pencabutan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). “Komunikasi di Bawaslu, baik itu ke lembaga satu tingkat di atas dan di bawah, tetap intens dilakukan pada pelaksanan pilkada kemarin. Namun itu sifatnya koordinasi, dan tidak ada intimidasi serta intervensi,\" ungkapnya, diamini Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo. Sementara itu, 4 panwascam mulai dari Panwascam Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, dan Lemahwungkuk, di depan persidangan mengaku tidak pernah tahu adanya pencabutan PSU. Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo mengakui pihaknya tidak memberitahukan pencabutan rekomendasi PSU ke panwascam. Sementara kuasa hukum paslon Oke, Radiansyah dan Mahmuddin mengaku optimistis  tuntutan dalam persidangan akan dikabulkan. Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa persidangan di DKPP tidak akan mengubah hasil pilkada. “Bukan siapa menang atau kalah, tapi mekanismenya yang tidak bisa kami terima. Karena banyak kecurangan dan seakan ada pembiaraan oleh pihak penyelenggara, terutama KPU,” kata Radiansyah. Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait pada gugatan ke MK yakni paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), Furqon Nurzaman, memberikan poin-poin penting yang menjadi materi utama jawaban yang dibacakan pada sidang di MK, Rabu (1/8). Dia berpendapat, kotak suara dibawa ke kelurahan memiliki dasar hukum. Jadi, sambung Furqon, tidak Ilegal seperti yang dituduhkan. Juga tidak adanya pembongkaran kotak suara, melainkan pembukaan kotak suara. Dia mengatakan dibongkar dan dibuka mempunyai pengertian berbeda. “Pembukaan kotak suara juga memiliki dasar hukum, dilakukan untuk mengambil dokumen-dokumen  yang seharusnya berada di luar kotak suara. Hal ini dilakukan demi berjalannya tahapan proses pilkada sesuai aturan. Jadi bagaimana mau melanjutkan proses selanjutnya bila ada dokumen yang tertinggal di kotak suara,\" katanya kepada Radar Cirebon. Furqon juga menegaskan, pembukakaan kotak suara sama sekali tidak mengubah perolehan suara masing-masing paslon. “Artinya tidak ada tujuan untuk curang dengan memanipulasi suara. Apalagi penggelembungan atau pengurangan suara. Semoga informasi dan jawaban ini diketahui semua pihak, sekaligus membantah jika proses Pilkada Kota Cirebon telah terjadi kecurangan,\" tandasnya. (abd/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: