E-KTP Bujang, KTP Lama Menikah
Sudah Minta Diubah, Harus Tunggu Perubahan dari Pusat CIREBON- Tidak gampang mengubah data dalam e-KTP. Data yang sudah telanjur direkam, ternyata tidak bisa diubah dalam waktu yang cepat. Misalnya, warga yang semula belum menikah dan sudah memiliki E-KTP, kemudian menikah dan ingin mengubah status menikah, akan mengalami kendala. Akhirnya jalan pintas diambil, kembali membuat KTP reguler (model lama) dengan status sudah menikah. Kasus ini dialami Andri Wiguna (27), warga Desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Andri kini memiliki dua KTP, satu elektronik, satunya lagi manual. “Ya mau gimana lagi, katanya kalau mau diubah harus nunggu dari pusat (Jakarta, red). Karena lama, saya akhirnya membuat KTP yang reguler lagi,” kata Andri. Dia menceritakan, e-KTP miliknya dibuat sebelum menikah. Tak heran jika di dalam e-KTP Andri berstatus bujang (belum menikah). Masalah datang ketika dia sudah menikah dan ingin mencantumkan statusnya itu di e-KTP. Dia mengalami kesulitan. “Saya heran juga kok gak bisa. Dalam benak saya, sistemnya sudah konek hingga pusat. Ternyata gak begitu, aneh tapi nyata. Ya mohon maaf kalau saya punya dua KTP,” kelakarnya. Secara terpisah, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Pratama, mengakui perubahan data di e-KTP tak serta merta bisa dilakukan. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Jakarta kapan akan perubahan data yang salah. Pihaknya menyarankan alternatif apabila ada kesalahan data, maka sementara warga bisa membuat KTP reguler. “Kalau datanya gak bisa diubah, kita sarankan agar bikin KTP regular. Tapi nanti kalau e-KTP sudah diperbaiki, maka KTP yang lama harus kami tarik,” ujar Pratama kepada Radar. Sementara kejadian unik terjadi di Kecamatan Lemahabang. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Lemahabang Karyo mengatakan, ada seorang warga yang melakukan perekaman paling pertama. Dalam proses distribusi, warga tersebut belum menerima e-KTP, padahal penduduk lainnya sudah menerimanya. “Akhirnya dia protes dan minta rekam ulang. Tapi gak bisa. Jadi kalau sudah rekam, ya sudah,” katanya. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Pabuaran Mahdi mengatakan, pihaknya tidak menemukan permintaan dari warga untuk mengubah data di e-KTP. Kalaupun ada yang salah data, pihaknya menyarankan agar membuat keterangan dari desa. “Kita sudah sangat ketat, nggak ada warga yang minta macam-macam. Kalau ada juga yang salah-salah data atau nggak sesuai asli, mereka minta ganti,” ujar Mahdi. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: