Soal Rute Larangan Truk Batu Bara, Dishub Angkat Tangan

Soal Rute Larangan Truk  Batu Bara, Dishub Angkat Tangan

CIREBON-Meski sudah menjadi kesepakatan, truk angkutan batubara masih bakal melenggang bebas melintas ke fly over Jalan A Yani by pass. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon pun belum bisa menindaknya. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cirebon Gunawan ATD mengakui  sejauh ini pihaknya belum bisa menindak adanya angkutan batubara yang masuk ke jalan by pass Kota Cirebon. Karena posisi jalan by pass memang masuk dalam jalur jalan nasional yang diperbolehkan untuk angkutan barang. Menurut Gunawan, belum ada regulasi mengenai itu. Sejauh ini regulasi mengenai larangan angkutan barang masuk ke dalam kota hanya ada dalam SK Walikota tahun 1990-an. Itu pun tidak menyebutkan secara spesifik mengenai angkutan batubara. Larangan itu sendiri berlaku bagi seluruh angkutan barang agar tidak masuk jalur dalam kota. \"Kalau regulasi yang mengatur angkutan barang memang ada, bahkan kita pasangi rambu-rambu larangan. Itu ada di Jalan Pemuda misalnya, angkutan barang tidak boleh masuk ke sana. Tapi kalau secara khusus untuk angkutan batubara belum ada regulasinya,\" terangnya kepada Radar Cirebon. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan bagi angkutan batubara yang masuk jalur by pass. Meskipun ada kesepakatan jika angkutan batubara tidak boleh masuk ke jalan by pass. Dan, diarahkan melalui jalan Mundu-Kanci untuk masuk tol.  Tetapi di lapangan hal ini tidak bisa diterapkan. “Sepengatuhan saya belum ada regulasinya,\" tukasnya. Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno mengatakan sudah ada kesepakatan mengenai adanya rute agar tidak melintasi jalur kota. Hal ini untuk meminimalisasi dampak debu dan juga kerusakan jalan. Namun demikan diakuinya, memang untuk penindakan perlu juga koordinasi dengan kepolisian. “Apabila ada truk batubara yang masuk ke wilayah kota, bisa lapor. Penindakannya polisi bisa menilang. Memang ini harus berkoordniasi dengan kepolisian kalau ada kendaraan batubara yang melintas ke fly over atau menuju ke kota. Kalau ada ya masuk ya harus ditilang,\" ujarnya. Edi juga mengatakan apabila masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai kesepakatan, bisa melaporkan hal ini. Menurut Edi, sudah ada kesepakatan antara semua pihak dalam menangani masalah debu batubara. Terutama kepada Pelindo dan KSOP untuk memenuhi beberapa standar dalam menangani debu batubara agar tidak berdampak secara masif kepada masyarakat. Kesepakatan itu, di antaranya untuk menjaga kebersihan kendaraan truk pengangkut batubara dengan cara disemprot. Kendaraan juga harus ditutup dengan terpal sehingga tidak terbang ke udara. Kemudian di sepanjang jalan yang dilintasi di Pelabuhan harus disiram. \"Dan itu tidak ada lagi ceceran batubara dari kapal ke laut,\" katanya. Dengan adanya kesepakatan itu, lanjut Edi seharusnya bisa diterapkan oleh KSOP dan juga Pelindo. Sehingga bisa meminimalisasi dampak debu kepada masyarakat. Apalagi saat ini musim kemarau dan musim angin kencang. Tentu saja, hal ini akan semakin terasa dampaknya. \"Jadi kalau untuk itu masyarakat boleh mengadu apabila melihat truk yang diluar standar itu. Terutama juga jalurnya ya. Tidak boleh masuk ke jalur Pegambiran, tapi melalui jalur Kanci. Tidak ada yang masuk ke kota melalui fly over,\" tukasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: