Priben Jeh, Masih Ada Saja Warga Kaya Ajukan SKTM, Ini Buktinya

Priben Jeh, Masih Ada Saja Warga Kaya Ajukan SKTM, Ini Buktinya

CIREBON-Pemerintah Desa Kejuden menemukan salah satu warga mampu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal, warga berinisial RG itu diketahui mempunyai dua rumah gedong dan dua orang istri. Bahkan, temuan itu akan segera ditindaklanjuti wakil rakyat. Kuwu Desa Kejuden Ruslani mengaku bingung ketika pihaknya mendapatkan permohonan membuat SKTM warga sekitar. Sebab, orang yang meminta SKTM itu tergolong mampu. Tapi, ketika tidak dilayani pemerintah desa disebut pelayanannya kurang baik. “Ini menjadi dilema. Kalau diberikan tanda tangan nanti kuwu yang terkena dampaknya. Padahal, RG adalah orang yang mampu, punya dua rumah dan dua istri. Sedangkan, SKTM itu kan untuk orang yang tidak mampu,” ujar Ruslani kepada Radar Cirebon, Senin (6/8). Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi SE mengatakan, berdasarkan aduan dari Kuwu Desa Kejuden ada warga yang ingin membuat SKTM. Tapi, dasar usulan membuat SKTM sendiri tergolong janggal. Sebab, satu Kartu Keluarga (KK) ada dua istri. “Setelah ditindaklanjuti di kecamatan, ternyata di kecamatan tidak ada data KK RG dengan dua istri. Tapi, di dalam KK sendiri jelas ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon,” terangnya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Desa Kejuden agar tidak semudah itu mengeluarkan SKTM. Menurutnya, sebelum mengeluarkan SKTM pemerintah desa harus tertib administrasi. Jangan diberikan tanda tangan sebelum faktor pendukungnya lengkap. “Pemerintah desa bisa mengeluarkan SKTM ketika ada tanda tangan dari RT/RW setempat. Kita punya pegangan ketika suatu saat digugat atau dipersoalkan tentang administrasi kependudukan,” jelas mantan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) itu. Atas temuan di lapangan yang berkaitan dengan KK itu, pihaknya akan menelusuri sampai ke Disdukcapil. Sebab, tanpa dasar dari desa juga, kecamatan setempat kenapa bisa jadi KK. \"Temuan ini akan kita laporkan dulu ke Ketua Komisi 1 untuk segera dirapatkan dengan Disdukcapil, agar sistem pelayanan pembuatan KK tidak amburadul. Kalau masyarakat biasa harus sesuai prosedur, tapi RG kok bisa tidak sesuai prosedur. Tentu, ini akan jadi preseden buruk dalam sistem kependudukan di Kabupaten Cirebon,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: