Biaya 0%, Sudah 3.000 Pemilik Kendaraan Ajukan Balik Nama

Biaya 0%, Sudah 3.000 Pemilik Kendaraan Ajukan Balik Nama

KUNINGAN - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus denda pajak kendaraan dan membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan disambut antusias warga Kuningan. Selama satu bulan lebih kebijakan tersebut berjalan, sudah 3.000 lebih pemohon yang mengajukan balik nama kendaraannya. Kanit Regident Polres Kuningan Ipda Riki Kustiawan mengungkapkan, antusias masyarakat yang datang ke kantor Samsat Kuningan untuk melakukan balik nama kendaraan cukup tinggi sekarang. Jika biasanya pemohon BBN sehari hanya di kisaran 10 hingga 15 orang saja, namun sejak tanggal 1 Juli lalu pemohon balik nama kendaraan rata-rata mencapai 100 orang per hari. \"Kalau untuk wajib pajak tahunan sudah tidak terhitung jumlahnya. Sedangkan untuk pemohon BBN ada peningkatan signifikan dibanding hari biasa terutama pemilik kendaraan jenis motor,\" ungkap Riki kepada Radar, kemarin. Untuk menangani lonjakan pemohon tersebut, Riki mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima sehingga semua pemohon bisa dilayani dalam satu hari kerja. Salah satu strateginya adalah pelayanan tidak berhenti sekalipun sudah masuk jam istirahat. \"Caranya, petugas beristirahat secara bergantian. Dengan demikian pelayanan tidak berhenti sekalipun memasuki jam istirahat,\" ungkap Riki. Namun diakui Riki, masih ada masyarakat yang salah paham mengartikan pembebasan BBN kendaraan karena ternyata mereka masih harus mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu. Dijelaskan Riki, dalam proses pengurusan balik nama kendaraan masih harus menguruskan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan pengesahan STNK yang semuanya ada biayanya. \"Untuk Bea Balik Nama (BBN) memang gratis, tetapi pemilik kendaraan tetap harus bayar untuk penerbitan pelat nomor dan penerbitan STNK,\" ujar Riki. Riki juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah tersebut yang hanya akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus mendatang. \"Namun perli diketahui, bahwa pelayanan bebas denda pajak kendaraan dan BBN ini berakhir tanggal 30 Agustus, mengingat pada tanggal 31 Agustus kami sudah tutup buku. Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena manfaatnya juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat,\" ujar Riki. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: