Imigrasi Tarik Paspor Anas
Jika Tak Terima, KPK Siap Digugat JAKARTA - Menindaklanjuti permintaan cekal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum, kemarin Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menarik paspor mantan Ketum Partai Demokrat itu. Selama enam bulan ke depan, paspor itu berada di tangan Imigrasi. Kemarin pagi, tiga petugas Imigrasi datang ke kediaman Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masuk, dan tidak lama kemudian keluar dengan membawa paspor milik Anas. \"Memang benar, hari ini paspor pak Anas kami tarik sementara, bukan disita,\" terang Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi. Dia menyatakan, penarikan paspor merupakan prosedur standar di instansinya. \"Siapa pun warga yang dicekal keluar negeri, paspornya akan kami tarik sementara,\" ujarnya. Tujuannya adalah mencegah pemilik paspor menggunakannya keluar negeri secara ilegal. Paspor akan dikembalikan lagi ke pemiliknya jika masa pencekalan dinyatakan selesai. Pencekalan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan. Jika diperlukan, bisa diperpanjang maksimal enam bulan lagi oleh KPK selaku penegak hukum yang menangani kasus Anas. Sempat tersiar kabar kuasa hukum Anas akan melakukan perlawanan, terutama masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik). Atas hal itu, Jubir KPK Johan Budi mempersilakan kubu Anas untuk melakukan gugatan. \"Silakan saja, kami menghormati langkah-langkah hukum dari siapa saja yang tak puas dengan KPK,\" pastinya. Untuk menjawab masalah sprindik bocor, kemarin KPK resmi membentuk Komisi Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan lembaga antikorupsi itu. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor. Ada lima orang duduk di komite etik itu. Dari internal KPK, ada Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan penasihat Abdullah Hehamahua. Sedangkan dari unsur eksternal diisi oleh mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar. \"Tiga tokoh masyarakat itu punya komitmen tinggi terhadap KPK dan bersedia mengemban amanat menjadi Komite Etik,\" kata Busyro Muqoddas, wakil ketua KPK. Saat disindir kenapa Bambang ikut menjadi Komite Etik padahal keberadaan komite untuk memeriksa pimpinan, dia menjawab tidak ada masalah. Alasannya, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terhadap sprindik itu. Dia yakin, keberadaan Bambang tidak akan mengurangi atau memengaruhi kinerja Komite Etik. Busyro juga menyebut dengan dibentuknya Komite Etik berarti pihaknya tidak sepakat dengan desakan untuk membawa kasus sprindik ke kepolisian. Abdullah Hehamahua menambahkan, besok bakal menjadi hari pertama Komite Etik bekerja. Agendanya, langsung menyusun siapa saja yang akan dipanggil menjadi saksi bagi para pimpinan KPK. \"Dalam waktu satu bulan akan kami tentukan kesimpulannya,\" jelas Abdullah. Meski Komite Etik dibentuk, ternyata, kemungkinan besar tidak ada sanksi berat bagi pimpinan yang membocorkan draf sprindik Anas Urbaningrum. Abdullah berdalih sanksi akan ditentukan oleh keputusan Komite Etik. Beda dengan pegawai yang memiliki aturan sanksi terberat, yakni pemberhentian. \"Nanti lihat hasilnya, karena untuk sanksi ketua memang ditentukan Komite Etik,\" jawabnya saat wartawan minta ketegasan apakah ada kemungkinan pimpinan dipecat. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, selain Komite Etik, pihaknya juga membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP). Tugasnya menulusuri indikasi pelanggaran etika yang dilakukan pegawai. Kedua langkah itu dilakukan karena lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mengakui kalau dokumen yang bocor merupakan milik KPK. Namun, dia meminta agar terbentuknya komite etik tidak membuat masyarakat terburu-buru menjustifikasi kalau pembocor dokumen adalah pimpinan. \"Justru mereka ada untuk menyelidiki kebocoran itu. Mari kita tunggu Komite Etik untuk melakukan tugasnya,\" urainya. Sedangkan terkait banyaknya desakan pada Anas untuk buka-bukaan terhadap kasus Hambalang, Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya bakal berterima kasih kalau itu sampai terjadi. Dia langsung menyebut KPK sangat terbuka untuk menerima masukan. \"Kami sangat berterima kasih kalau ada yang mau membantu,\" ujarnya. Dia mempersilakan Anas untuk menyampaikan semua informasi yang diketahuinya terkait megaproyek di bukit Hambalang itu. Malah, kalau ada kasus korupsi lain yang bisa disampaikan ke KPK juga bakal diterima. Johan berjanji bahwa penyidik akan memvalidasi informasi itu. Saat disinggung apakah itu menjadi jalan bagi Anas untuk menjadi justice collabolator, Johan mengatakan itu bukan pada kewenangan KPK. Dia menegaskan, institusinya tidak pada posisi meminta atau mengimbau Anas untuk menjadi justice collabolator. Namun, dia membenarkan bakal ada reward kalau mau bekerja sama. \"Di tingkat KPK, reward-nya sebatas pada tuntutan. Akan lebih ringan daripada yang tak kooperatif,\" jelasnya. Dia lantas menjelaskan apa saja yang menjadi kriteria justice collabolator. Yakni mengakui tindak pidana yang di tuduhkan, membantu mengungkap dengan memberikan data yang valid ke KPK. (dim/byu/nw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: