Pelanggaran Disiplin Naik, Tiga PNS Kuningan Dipecat

Pelanggaran Disiplin Naik, Tiga PNS Kuningan Dipecat

KUNINGAN-Selama kurun waktu lima tahun atau dari tahun 2013 hingga 2018, sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Untuk tahun ini, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Kuningan sudah menangani lima PNS yang melakukan pelanggaran indisipliner berat meski tidak sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Rinciannya, satu PNS disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, sanksi pembebasan dari jabatan ada satu orang, dan tiga orang mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Plh Kepala BKPSDM H Rudi Setiawan SH MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Pemberhentian Aparatur Drs Ade Priatna menegaskan, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PNS untuk tahun 2018 ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun lalu jumlah PNS yang diberikan sanksi baik ringan, sedang maupun berat tercatat ada 14 orang, untuk tahun ini hingga Juli sudah ada 5 orang. “Sampai Juli kemarin, ada lima PNS yang dikenakan sanksi. Kelimanya melakukan pelanggaran berat, sehingga sanksinya juga berat. Ini baru sampai bulan Juli saja,” kata Ade kepada Radar, kemarin (8/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: