Anggota DPR Terseret Kasus Simulator
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memvalidasi pernyataan bekas legislator Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut keterlibatan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam proses pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri. Semua anggota Komisi Hukum di DPR tersebut membantah tudingan Nazaruddin. Keempat anggota DPR yang diperiksa kemarin adalah mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Legislator lain yang diperiksa adalah Herman Hery (Fraksi PDI Perjuangan) serta Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar. Bambang Soesatyo mengatakan, anggaran pengadaan simulator berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Menurut dia, anggaran yang berasal dari PNBP, tidak dibahas di DPR. \"Simulator ini menggunakan dana PNBP yang tidak dibahas di DPR,\" kata Bambang usai diperiksa sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Bambang, mekanisme penganggaran yang menggunakan dana PNBP, dilakukan melalui persetujuan menteri keuangan. \"Jadi tanpa persetujuan DPR,\" katanya. Dalam mekanisme APBN, setiap PNBP yang dikumpulkan oleh suatu instansi, akan digunakan untuk anggaran di lembaga tersebut. Dalam kasus di Korlantas, PNBP yang diraup dari sejumlah pos, mulai dari pengurusan SIM hingga pembuatan tanda nomor kendaraan. Dana dari PNBP tersebut, sebagian digunakan untuk pengadaan simulator SIM. Sebelumnya, Nazaruddin menyebut, ada empat anggota Komisi III DPR yang turut menerima aliran dana dari korupsi pengadaan simulator SIM. Bambang mengatakan, pihaknya tidak pernah bertemu dengan Irjen Djoko Susilo di luar gedung DPR. \"Tidak ada pertemuan-pertemuan kecuali di DPR,\" kata Bambang. Irjen Djoko Susilo adalah bekas Kepala Korlantas Mabes Polri, yang kini menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM. Usai diperiksa, Azis Syamsudin tidak banyak berkomentar. \"Tunggu saja perkembangan,\" kata Azis sambil berjalan cepat menghindari wartawan. Anggaran simulator SIM mencapai hampir Rp200 miliar. Tender simulator SIM dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan milik Budi Santoso. PT CMMA lantas membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang dengan harga pekerjaan Rp65 miliar, atau jauh lebih murah dari nilai tender. KPK telah menetapkan empat tersangka kasus pengadaan simulator uji SIM di Korlantas Polri. Selain Djoko, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak swasta, yakni Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT CMMA Budi Susanto. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Setya Novanto saat dikonfirmasi menyatakan, Aziz dan Bambang telah melaporkan kabar pemanggilan keduanya oleh KPK. Novanto menyatakan, hanya memberikan izin kepada Aziz dan Bambang untuk menyampaikan kesaksian. \"Dipanggil substansi masalah yang berkaitan dengan Simulator SIM,\" ujar Novanto. Menurut Novanto, Fraksi Partai Golkar menaruh kepercayaan, bahwa keduanya tidak terlibat dalam kasus simulator SIM. Hal tersebut telah disampaikan kepada dirinya dan fraksi. \"Memang Aziz sendiri gak tahu apa masalah dan hubungannya dengan simulator,\" ujarnya. Novanto menyatakan, Fraksi Partai Golkar mendukung penegakan hukum. Pihaknya memercayakan kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum. \"Aziz dan Bambang akan memberikan pernyataan terkait apa yang diketahui atau yang tidak ketahui keduanya,\" tandasnya. (sof/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: