PGRI Tolak Wacana Mendikbud soal Bahasa Daerah, Pertahankan sebagai Muatan Lokal

PGRI Tolak Wacana Mendikbud soal Bahasa Daerah, Pertahankan sebagai Muatan Lokal

CIREBON-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menilai keberagaman bahasa lokal bisa memicu perselisihan antar warga. Maka dari itu, Mendikbud mewacanakan untuk melakukan penyerapan bahasa lokal menjadi induk bahasa. Menanggapi wacana tersebut, PGRI Kota Cirebon menolaknya. Wakil Sekretaris PGRI Kota Cirebon Eka Novianto MPd mengungkapkan, dengan adanya penyerapan bahasa lokal menjadi bahasa induk yakni nantinya bahasa daerah tidak akan diajarkan di pendidikan formal. Hal ini tentu bisa menghilangkan bahasa daerah. “Indonesia itu luas, punya banyak bahasa dan dialek, jika tidak diajarkan di sekolah maka akan punah, apalagi saat ini sangat jarang keluarga yang membiasakan berbahasa daerah di rumahnya,” terangnya. Menurutnya, alasan Mendikbud yang menilai keberagaman bahasa daerah menyebabkan perselisihan antar warga, salah basar. Berbagai perselisihan bahkan perselisihan politik di Indonesia bukan diakibatkan oleh banyaknya keberagaman bahasa. \"Sangat jarang bahkan tak ada perselisihan yang terjadi karena salah penafsiran masyarakat karena beragamnya bahasa di daerah, yang ada sebagian besar adalah perselisihan politik,” tuturnya. Ia berharap, keberagaman bahasa daerah ini bisa terus diajarkan di bangku sekolah. Karena, lanjut Eka, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang pembelajaran muatan lokal (mulok) bahasa dan sastra daerah pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Perturan gubernur itu, sebutnya, diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah. Kemudian, kata Eka, bahasa dan sastra daerah, harus dijadikan sebagai muatan lokal (mulok) dalam proses pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. \"Semoga Mendikbud tak akan menarik bahasa daerah kecil sehingga bisa tetap diajarkan di berbagai jenjang pendidikan sesuai perda tersebut,” ungkapnya. Sementara itu, kata Eka, jumlah guru bahasa daerah sangatlah minim. Meski di beberapa perguruan tinggi sudah terdapat jurusan sastra bahasa daerah seperti Sunda dan Jawa. Namun jumlah pengajar bahasa daerah hingga saat ini masih belum banyak. “Meski begitu kita harus tetap melestarikan bahasa daerah, karena ini merupakan aset kekayaan kebudayaan yang dimiliki Indonesia,\" tukasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: