Kasus RAPBN Perubahan 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Kasus RAPBN Perubahan 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, hari ini (20/8/2018). Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun 2018. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/8/2018). Bukan hanya Romi, KPK juga akan memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus dalam pengembangan kasus ini. \"Khaerudinsyah juga dipanggil dalam kapasitas saksi,\" kata Febri. Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan, KPK telah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman wakil bendahara umum PPP terkait kasus ini. Pada perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, pihak diduga perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: