Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Kuningan-Cirebon

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Kuningan-Cirebon

KUNINGAN-Satres Narkoba Polres Kuningan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelakunya, Senin (20/8). Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, mereka yang ditangkap adalah Uci Sanusi (35) warga Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana dan Rizal Zaldy (41) warga Indramayu. Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, kata Dedih, petugas mendapati barang bukti masing-masing tiga paket sabu dalam kemasan plastik bening siap edar. \"Dari penangkapan tersangka Uci kami dapati dua paket sabu yang disimpan di dalam sedotan dan satu paket masih terbungkus plastik bening di rumahnya. Dari penangkapan tersebut kami mendapat informasi ada sebagian barang yang telah dijual kepada Rizal yang saat itu juga langsung kami tindaklanjuti dan benar ditemukan tiga paket sabu lain kos Rizal,\" ungkap Dedih kepada Radar Kuningan. Dari keterangan tersangka Uci, lanjut Dedih, diperoleh informasi sumber barang haram tersebut didapat dari seseorang warga Indramayu yang identitasnya sudah dalam genggaman petugas dan tengah ditelusuri keberadaannya. Dedih mengaku masih mendalami peran kedua tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Kuningan dan tengah dalam pemeriksaan anggotanya. \"Yang tersangka Uci sudah jelas dia memiliki dan juga mengedarkan, sedangkan untuk tersangka Rizal kami masih dalami apakah barang haram tersebut untuk dipakai sendiri atau untuk dijual lagi,\" ucap Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk keduanya, penjara di atas lima tahun. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: