Buntut Vonis Meiliana, Menag Lukman Hakim Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Buntut Vonis Meiliana, Menag Lukman Hakim Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Meiliana divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena dianggap menistakan agama gara-gara meminta volume suara dari pengeras suara masjid dikecilkan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berlaku di Indonesia? Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya dalam akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin pada Jumat (24/8/2018) pukul 03.00 WIB. Dirinya mengunggah sebuah gambar yang menampilkan beberapa aturan terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. \"Inilah aturan penggunaan pengeras suara di masjid, lnggar, dan musala yang masih berlaku hingga saat ini..,\" kata Lukman. https://twitter.com/lukmansaifuddin/status/1032568303120605184 Dalam gambar tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara. Selain itu, adapun beberapa aturan yang diterapakan di setiap waktu salat. Peraturan itu memiliki dasar hukum dari Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas 101/1978.*** Baca: Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Instruksi Dirjen Bimas 101 1978    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: