Soal Pembukaan 73 Kotak Suara, KPU Tegaskan Tak Ubah Hasil Pilkada

Soal Pembukaan 73 Kotak Suara, KPU Tegaskan Tak Ubah Hasil Pilkada

CIREBON-Kontroversi mewarnai pembukaan 73 kotak suara Pilkada Kota Cirebon. KPU membukanya dengan alasan membutuhkan barang bukti untuk diajukan pada sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon yang akan digelar 29 Agustus di MK. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menyetujui pembukaan kotak suara yang dilakukan pada Selasa lalu (21/8). Bila alasannya untuk mengambil form C1-KWK dan C1 plano di 73 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini penting, kata Joharudin, untuk alat bukti dalam persidangan ketiga sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK. Dengan alasan tersebut, pria yang akrab disapa Johar itu mengatakan pembukaan kotak suara bisa dipahami. Dia menjelaskan, pada PPKPU Nomor 9/2018 dan Peraturan MK Nomor 5/2017 juga diatur. Bahwa dokumen atau alat bukti yang diambil itu yang jadi pokok permohonan (dalam sengketa di MK). Sebelum mengambil keputusan mengizinkan KPU membuka kotak suara, Johar juga mengaku melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar. “Demi asas keadilan dan itu sudah diatur dalam PKPU dan Peraturan MK. Setelah dan telah dilakukan kajian, kami mempersilakan kepada KPU untuk melanjutkan proses itu (pembukaan kotak suara, red),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: