Choel Kembalikan Rp5,39 M
KPK Pastikan Uang dari Proyek Hambalang JAKARTA - Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng ternyata telah menyerahkan uang USD 550 ribu, sekitar Rp5,39 miliar ke KPK. Meski tidak dijelaskan uang tersebut dari siapa dan untuk apa, KPK memastikan fulus tersebut berkaitan dengan proyek Hambalang. Pengembalian itu disampaikan sendiri oleh pria yang akrab disapa dengan panggilan Choel itu. Usai diperiksa KPK pukul 13.30, dia mengatakan, kalau pemanggilan dirinya berkaitan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). \"Cuma buat berita acara pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya,\" ujarnya. Seperti diberitakan, Choel mengaku, pernah menerima sejumlah uang dari Deddy Kusdinar dan Komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman Prananto. Deddy sendiri saat ini sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Namun, saat itu Choel tidak menyebutkan dengan pasti berapa uang yang dia terima. Uang dari Deddy diakui didapat saat berulang tahun. Sementara uang dari Herman sebesar Rp2 miliar diperolehnya pada 2010. Uang itu diakuinya sebagai imbalan atas jasa memperkenalkan Herman dengan klien. Sebagai konsultan politik, Choel dinilai memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai. Adik Andi Mallarangeng juga sempat menegaskan, uang tidak ada hubungannya dengan Hambalang. Dia juga berniat menyerahkan uang tersebut pada KPK. Namun, Jubir Johan Budi menyampaikan kalau uang yang tidak ada hubungannya dengan Hambalang tidak bisa diterima KPK begitu saja. Choel sendiri tidak banyak bicara pasca pemeriksaan. Termasuk diterimanya uang itu oleh KPK, berarti dana yang selama ini dia terima ada kaitannya dengan Hambalang. Dia hanya menjawab, kalau semua itu sudah diberikan KPK. \"Semuanya saya serahkan KPK,\" imbuhnya saat ditanya berapa yang dikembalikan. Dia juga menegaskan, kalau uang itu tidak ada sepeser pun yang mengalir ke Andi Mallarangeng. Pengakuannya, seluruh uang tersebut diterimanya seorang diri. Dia juga mengatakan, tak pernah sekalipun meminta uang kepada Deddy Kusdinar atau Herman Prananto. Terpisah, Jubir KPK Johan Budi langsung memastikan bahwa uang yang diserahkan Choel ada kaitannya dengan Hambalang. Sebab, pihaknya menerima pengembalian uang itu. Dia menyebut, kalau pengembalian itu berupa uang tunai sebesar USD 550 ribu. Kini, uang tersebut ada di bendahara KPK. \"Benar, Choel mengembalikan uang tersebut. Per 25 Februari 2013 uang itu disita oleh KPK,\" jelasnya. Setelah pengembalian, bukan berarti Choel bisa melenggang bebas dari kasus Hambalang. Sebab, KPK akan mempelajari sejauh apa dana itu dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga nasional (P3SON) Hambalang. Hingga sekarang belum bisa disimpulkan apakah pemberian uang tersebut berakibat pidana atau tidak. Biasanya, kalau ada indikasi pidana akan diikuti dengan penetapan tersangka baru. Saat disinggung uang tersebut dari mana dan apa peruntukannya, Johan enggan menjawab dengan dalih itu materi penyidikan. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: