Denda Rp11 M Ngitungnya Gimana? Kontraktor Merasa Jadi Kambing Hitam

Denda Rp11 M Ngitungnya Gimana? Kontraktor Merasa Jadi Kambing Hitam

CIREBON–Perdebatan kian seru. Nilai yang dipergunjingkan Rp11 miliar. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dirilis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Mei lalu. Nilai Rp11 miliar itu harus dibayar kontraktor. Konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Di pihak berseberangan, PT Rivomas Pentasurya merasa angka ini janggal. Hitungan mereka, dendanya tak sampai sebegitu besar. Diperkirakan hanya di kisaran Rp4 miliar saja. Kok bisa? “Kayaknya ini beda sama di kontrak. Kok seperti tidak berdasar ya?” ujar Pelaksana Manajer Proyek Gedung Setda Taryanto kepada Radar Cirebon. Dia berdalih, hitungan denda itu mestinya tidak terjadi. Toh keterlambatan pekerjaan juga bukan sepenuhnya kesalahan kontraktor. Lalu, salahnya siapa? Taryanto menuding, dalam perencanaan pembangunan ada kesalahan. Makin berlarut karena ada penambahan pekerjaan di saat progres pembangunan sudah sesuai kontrak. Kok bisa begitu? Taryanto mengklaim, pada 25 Desember 2017 PT Rivomas Pentasurya sudah melaksanakan pembangunan dengan progres 86 persen. Tidak tercapainya progres diangka 100 persen disebabkan tambahan pekerjaan di luar dokumen kontrak. “Kami tau itu ada yang salah. Ada tambahan, tapi kami komitmen selesaikan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: