Bos Diler Harrier Akui Cek Nazaruddin

Bos Diler Harrier Akui Cek Nazaruddin

Komisi Etik Selidiki Bocornya Sprindik JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik detail pembelian mobil Toyota Harrier yang diduga diterima mantan Ketua Partai Demokat Anas Urbaningrum. Kemarin KPK memeriksa bos PT Duta Motor, diler mobil di Pecenongan, Jakata Pusat, yang menjual mobil tersebut. Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya mengakui pembelian mobil tersebut dilakukan di antaranya dengan menggunakan cek. \"Iya (dengan cek, red). Saya sudah ngomong ke penyidik,\" kata Hadi usai 7 jam diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Hadi yang kemarin menumpang Range Rover B 8196 AZ tersebut tak membeberkan detail pembelian. \"Saya enggak boleh ngomong,\" katanya. Anas terseret dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier. Mobil yang dibeli atas perintah M Nazaruddin itu, dilakukan dengan membebankan pembelian kepada salah satu anak usahanya, PT Pacific Putra Metropolitan. Dana pembelian mobil tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang. Transaksi di PT Duta Motor dilakukan pada 12 September 2009, dengan nilai pembelian Rp670 juta. Pembelian dilakukan dengan cek Bank Mandiri senilai Rp520 juta. Sisanya dilunasi dengan tunai. Anas telah membantah pembelian mobil tersebut terkait Hambalang. Menurut Anas, pembelian mobil dilakukan dengan mencicil kepada Nazaruddin. Saat proses mencicil belum selesai, mobil berpelat B 15 AUD tersebut dijual dan uangnya dikembalikan ke Nazaruddin. Di sisi lain, Komite Etik yang menyelidiki dugaan pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas, kemarin telah merampungkan jadwal pemeriksaan, berita acara, serta opsi rekomendasi. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan, rekomendasi dari Komite akan menjadi dasar pimpinan KPK untuk mengambil sanksi bila ada pelanggaran. \"Rekomendasi bersifat mengikat,\" kata Anies. Rektor Universitas Paramadina tersebut menyebut sanksi yang dijatuhkan akan didasarkan pada tingkat pelanggaran. Teguran lisan dijatuhkan apabila dinilai ada pelanggaran ringan. Teguran tertulis untuk pelanggaran sedang. Apabila ada pelanggaran berat, akan ada anjuran mengundurkan diri. Anies mengatakan, sesuai undang-undang, pihaknya tak bisa memecat pimpinan KPK. Apabila tidak ada pelanggaran etika, juga akan dinyatakan oleh Komite. \"Kami hadir bukan institusi pro yustisia. Ini untuk menjaga standar moral dan etika dari lembaga yang akan memerangi korupsi. Siapa saja di tempat ini harus memiliki standar moral dan etika sangat tinggi,\" kata Anies. Anies mengatakan, untuk mengusut dugaan pembocoran ini, pihaknya akan memeriksa seluruh pimpinan. Pihak dari luar KPK juga akan diperiksa. Untuk pihak di luar KPK, Komite Etik memang tidak bisa memaksa saksi untuk memenuhi panggilan. Namun Anies berharap semua pihak yang dipanggil bersedia membantu memberikan keterangan. \"Mari kita semua menjaga agar institusi ini tetap memiliki standar moral dan etika yang tinggi,\" ujarnya. Komite Etik menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK, terkait dengan temuan tim Pengawas Internal yang menduga adanya kemungkinan pembocoran sprindik. Komite juga menelisik motif pembocoran secarik kertas yang menentukan status hukum Anas tersebut. Bocornya salinan dokumen draf sprindik Anas, muncul bersamaan dengan keputusan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk merespons jebloknya keterpilihan partai pemenang pemilu 2009 itu. Selaku Ketua Majelis Tinggi partai itu, SBY meminta Anas lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Komite Etik terdiri atas lima orang. Tiga berasal dari eksternal KPK. Mereka adalah Rektor Universitas Paramadina Mulya Anies Baswedan sebagai ketua, mantan pimpinan KPK Tumpak H Panggabean sebagai wakil ketua, serta mantan hakim konstitusi Abdul Mukthie Fajar sebagai anggota. Sedangkan anggota dari internal adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Sementara itu, kemarin siang (5/3) pelapor sprindik bocor Tridianto kembali mendatangi Mabes Polri setelah Jumat (2/3) lalu membuat laporan. Didampingi pengacaranya, Fredrich Yunadi, dia mendatangi Bareskrim sekitar pukul 14.00 untuk menyerahkan berkas. Pihak Tri merasa dipingpong oleh Mabes Polri. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap itu keluar dari Bareskrim pukul 17.20. \"Saya diminta datang kembali dalam minggu ini,\" ujarnya usai menyerahkan sejumlah berkas ke penyidik. Penyebabnya, beberapa berkas yang diserahkan saat kali pertama melapor dipegang oleh penyidik yang saat ini ditugaskan ke Papua. Dia sebenarnya tidak mempermasalahkan, asalkan Bareskrim betul-betul menangani laporan pihaknya. Hal berbeda disampaikan oleh Fredrrich. Secara blak-blakan, dia menyatakan kecewa dengan penanganan kasus di Mabes Polri. Menurut dia, pihaknya sudah memenuhi prosedur yang berlaku saat pelaporan dengan harapan kasus bisa segera ditangani. Hanya saja, pihaknya merasa dipermainkan oleh penyidik. \"Kami disuruh bolak-balik dengan alasan yang tidak jelas. Itu yang kami kecewa,\" ucapnya. Lagipula, menurut Fredrich kasus sprindik tersebut tergolong delik umum. Sehingga sekalipun tanpa ada laporan, Polri wajib untuk mengusut. Tridianto menambahkan, Penyidik KPK yang diduga membocorkan sprindik tersebut melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal itu menyatakan jika seorang pejabat membocorkan dokumen yang berkaitan erat dengan tugasnya, bisa dipidana penjara empat tahun. (byu/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: