Pengangkatan CPNS dari Honorer K2 Perlu Kebijakan Khusus

Pengangkatan CPNS dari Honorer K2 Perlu Kebijakan Khusus

CIREBON - AudiensiForum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) PGRI Kabupaten Cirebon di DPRD, juga dihadiri Komisi I. Komisi yang membidangi pemerintahan itu merasa prihatin dengan kondisi tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi CPNS. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon diharapkan mempunyai kebijakan khusus bagi pegawai pemerintah yang masuk Kategori 2 (K2). Karena itu, mendorong ada kebijakan khusus pemerintah daerah bagi para pegawai yang termasuk K2. \"Jumlah K2 di Kabupaten Cirebon cukup banyak dan didominasi mereka yang telah berusia di atas 35 tahun. Di sisi lain, dalam perekrutan CPNS yang rencananya akan digelar tahun ini, paling maksimal CPNS yang bisa mengikuti seleksi adalah mereka yang belum berusia 35 tahun,\" ujar Junaedi. Menurutnya, peran pegawai K2 di lingkungan pemerintahan tidak bisa dipandang remeh. Sebab di antara mereka ada yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun. Kalau kebijakan disamaratakan bagi seluruh CPNS, kasihan mereka yang tidak memenuhi persyaratan dari segi usia. \"Komisi I DPRD meminta peranan daerah diberikan secara maksimal. Sebab, dalam satu seleksi yaitu tes bidang rinciannya sangat spesifik, dan hal ini hanya bisa dilakukan tesnya oleh panitia daerah,\" kata politisi PKS itu. Dia menjelaskan, kebutuhan di daerah itu hanya daerah yang mengetahui. Kalau ujiannya disamaratakan potensi PNS di daerah tidak akan tergali. Namun, untuk menghindari unsur nepotisme karena melibatkan panitia daerah ini, maka diperlukan ada kombinasi panitia seleksi CPNS tersebut. “Gabungan antara panitia pusat dan daerah, untuk menghindari adanya upaya lobi-lobi CPNS kepada panitia daerah karena unsur kedekatan. Tapi saya juga tekankan agar profesionalitas serta transparansi perekrutan CPNS ini harus dikedepankan,\" tandasnya. Menurutnya, kalau ketahuan ada PNS yang lolos dari tes karena unsur nepotisme, berharap ada pembatalan terhadap perekrutan PNS yang bersangkutan. Sebab menjadi PNS itu tidak main-main. Sebagai abdi Negara, maka harus punya peran penting untuk bangsa dan negara, \"Kalau lolos dengan cara-cara yang tidak benar, bisa merugikan banyak pihak,” tuturnya. Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait pegawai K2. “Kalau memang dari segi usia dia memungkinkan untuk ikut seleksi CPNS, ya silakan ikut. Namun kalau sudah melebihi 35 tahun sepertinya tidak bisa. Dan hingga detik ini, belum ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait pegawai K2 ini,” ujar Supadi. Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 1.200 pegawai K2 di lingkungan Pemkab Cirebon. Sebelumnya, jumlah 1.780 pegawai K2, namun sebelum ada moratorium CPNS  ada perekrutan dan di antara mereka lolos sebanyak 424 pegawai. \"Jadi hingga saat ini masih ada 1.200 an pegawai K2 di lingkungan Pemkab Cirebon,” tukasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: