Mahfud Minta Susno Segera Dibui

Mahfud Minta Susno Segera Dibui

Pengacara Ancam Pidanakan Balik \"\"JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya turun tangan terkait alotnya eksekusi penahanan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kemarin, di Gedung MK, ketua Mahfud MD dengan tegas meminta agar Susno segera dimasukkan ke dalam hotel prodeo. Menurutnya, putusan kasasi MA yang disebut noneksekutorial oleh Susno dianggap mengada-ada. Mahfud menggelar konferensi pers khusus terkait penafsiran pasal 197 ayat 2 huruf k UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dia mengakui banyak yang salah tafsir dan berlindung dibalik putusan MK di November 2012 itu. \"Vonis MK menolak permohonan pemohonan. Artinya, MK membenarkan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini,\" ujarnya. Artinya, langkah kejaksaan untuk melakukan eksekusi meski dalam putusan kasasi tidak menyebut amar tetap sah. Keabsahan itu tidak terbatas pada sesudah adanya sidang MK atau sebelum. Sebab, langkah tersebut sudah dilakukan kejaksaan selama ini dan MK mendukungnya. Seperti diketahui, Susno Duadji kalah di sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun, dia menolak dieksekusi karena ada kesalahan administrasi pada nomor perkara. Kubu Susno berdalih kalau yang diputuskan hakim diluar kasusnya. Alasannya, nomor perkara pada putusan berbeda dengan masalah yang dihadapinya. Lantas, dia mencoba berlindung dibalik Pasal 197 ayat 2 huruf k UU 8 dan menyebut kalau ketidakakuratan berakibat pada batalnya putusan. Ujung-ujungnya, Susno hanya membayar biaya perkara sebesar Rp 2,500. Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi mengatakan putusan MA tidak menyebut apakah kliennya harus ditahan. Yang ada, lanjutnya, putusan menyebut bahwa MA menolak permohonan kasasi eks kabareskrim itu. \"Kalau hanya karena suatu putusan tidak menyebut perintah langsung masuk penjara, lalu dijadikan alasan untuk tidak menghukum seseorang, hal itu bertentangan dengan maksud mencari kebenaran materiil dalam penerapan hukum pidana,\" imbuh Mahfud. Dia jelas tidak sepakat dengan pembelaan Fredrich Yunadi. Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, vonis MA yang menolak kasasi berarti hukuman di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tinggi (PT) berlaku. Oleh sebab itu, Susno bisa langsung dibui begitu ada vonis MA yang menolak kasasi. Menurutnya aneh jika sebuah kesalahan sudah terbukti secara materiil, tetapi tidak dihukum. Disebutkan juga kalau vonis MK pada judicial review pasal 197 ayat 2 huruf k UU 8/1981  bukan untuk menciptakan hukum baru. Dia meminta agar putusan itu dimaknai bahwa MK menegaskan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah benar. \"Yaitu, memasukkan ke penjara begitu ada vonis MA meskipun tidak ada perintah \"harus masuk,\" tegasnya. Hakim yang akan pensiun pada 1 April nanti itu menyebut ada tiga potensi kekacauan jika kasus Susno dibiarkan. Pertama, yang masih diluar tidak akan mau dimasukkan ke penjara. Kedua, terpidana bakal meminta segera dikeluarkan dari penjara. Ketiga, yang sudah dihukum pidana bisa menuntut ganti rugi secara perdata karena merasa seharusnya tidak dipenjara. Mahfud juga meminta agar mereka yang bermasalah dengan hukum tidak gampang mencatut MK. Kalau sampai terjaid, Mahfud memastikan pihaknya bakal melawan. Sementara itu, Fredrich Yunadi saat ditemui di Mabes Polri kemarin menegaskan, persoalan dalam eksekusi tersebut sebenarnya bukanlah semata penafsiran terhadap pasal 197 huruf k dalam KUHAP. Melainkan, lebih pada isi putusan. Menurut dia, putusan itu sangat cacat hukum sejak keluar dari Pengadilan Tinggi. Pertama, dalam putusan tersebut tertulis mengubah putusan nomor 1288 tertanggal 21 Februari 2011. Padahal, kasus Susno bernomor 1260 dan tertanggal 24 Maret 2011. \"Jadi yang diputus itu perkara orang lain. Itu sudah cacat hukum, dan itu fatal,\" terangnya. Kemudian, saat maju ke tingkat kasasi, MA menyebutkan hanya menolak kasasi. Namun, tidak disebut jika menguatkan putusan Kejati. \"Putusan itu bukan permainan kata. Itu huruf per huruf, titik komanya tidak boleh terlewat,\" lanjutnya. Jika kalimat menguatkan itu ada, tentunya Susno sudah pasti akan menjalani pidananya dengan legawa. Faktanya, ujar Fredrich, hanya ada kalimat membayar biaya perkara Rp2.500. Fredrich menegaskan, jika sampai ada pihak manapun, baik MA, MK, maupun Kejaksaan Agung mengeksekusi Susno, pihaknya tidak segan untuk mempidanakan. Dia akan menggunakan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (dim/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: