Sempat Kosong, Blanko SIM di Polres Ciko Sudah Tersedia, Suket Bisa Ditukar

Sempat Kosong, Blanko SIM di Polres Ciko Sudah Tersedia, Suket Bisa Ditukar

CIREBON-Setelah bulan lalu mengalami kekosongan, akhirnya Korlantas Mabes Polri menyalurkan material blanko surat izin mengemudi (SIM) ke Satuan Administrasi Pelayanan SIM (Satpas) Polres Cirebon Kota. Kasatlantas Polres Ciko AKP Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, masyarakat pemegang resi SIM atau surat keterangan (suket) sementara sudah dapat menukarkannya ke tempat yang sudah disediakan. Pemohon SIM yang sudah lulus itu membawa surat keterangan dengan membawa KTP asli. \"Sudah tersedia, jadi masyarakat pemohon SIM yang diberi surat keterangan bisa ke Satpas Polres Ciko pada jam kerja. Silahkan menukarkan dengan SIM yang biasa, tanpa dipungut biaya lagi,\" ujar Rezkhy kepada Radar Cirebon. Sebelumnya, surat keterangan (suket) sebagai pengganti identitas tak hanya berlaku di E-KTP, ketika blangko habis. Untuk SIM, hal yang sama juga berlaku. Hampir sebulan ini polisi di daerah tak mendapatkan kiriman blangko dari Korlantas Mabes Polri via Polda Jabar. Pengajuan SIM baru maupun perpanjangan, hanya akan mendapatkan suket. Terkait SIM dengan status suket, Rezkhy memastikan itu sudah cukup sebagai bukti pengendara telah membuat atau memperpanjang SIM. Bisa digunakan sebagai SIM yang sah ketika berkendara. Artinya, pemegang suket tak perlu takut jika saat berkendara mendapati razia pihak kepolisian. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: