Dituduh Curi Mobil Milik Project Manager PT Rivomas, Mandor Dipolisikan

Dituduh Curi Mobil Milik Project Manager PT Rivomas, Mandor Dipolisikan

CIREBON-Sudah jatuh tertimpa tangga. Mandor Alim harus berurusan dengan polisi. Ia dituduh dengan dugaan pencurian mobil milik Project Manager PT Rivomas Pentasurya, Tajudin. Alim pun dipecat sebagai mandor proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). Dugaan pencurian yang dialamatkan kepada Alim ini sebenarnya menyangkut urusan utang piutang. Pria paruh baya itu mengaku bayarannya belum dicairkan oleh pihak kontraktor selama empat bulan. Dari Bulan November 2017 sampai Februari 2018. Total tagihan yang dilayangkan Alim mencapai Rp86,5 juta. Pria asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini sampai menjual motornya untuk membayar tukang. Ditambah beberapa pinjaman untuk menggenapi. Sementara mobil Tajudin yang ditahan Alim tidak lain sebagai jaminan pembayaran. Alim kepada Radar Cirebon mengatakan, proses kasusnya di kepolisian masuk pada proses pendalaman. Dari proses itulah ada inisiatif untuk dilakukan mediasi antara dirinya dan pihak Tajudin. \"Besok (Senin, red) mediasi. Katanya Tajudinn datang, mudah-mudahan bisa ada solusinya, apalagi masalah pembayaran yang belum cair,\" ungkapnya. Permasalahan di atas belum tuntas, Alim dipecat sebagai mandor oleh pihak kontraktor. Menurutnya, alasan dirinya dipecat karena selalu menunda-nunda pekerjaan. Dan tidak bisa fokus pada pekerjaan sehingga dibeberapa item yang dikerjakannya tidak terselesaikan. \"Iya beberapa hari lalu saya sudah tidak bekerja lagi. Pak Taryanto yang langsung memberhentikan saya \" ucapnya. Pemutusan kontrak pekerjaan, membuatnya menganggur, dia tidak bisa berbuat apa-apa selain menerima nasibnya. Mau pulang ke kampung, belum bisa karena harus menyelesaikan masalah dengan Tajudin. \"Padahal, SPK nya masih berjalan, tapi Pak Taryanto sudah terlanjur kecewa. Dia langsung mengganti saya dengan mandor yang baru,\" tukasnya. Kapolsek Utbar melalui Kasubnit 1 Reskrim Aipda Wahyo membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. \"Kita masih melakukan pendalaman atas laporan ini,” ucap dia. Sementara itu, selain persoalan yang membelit PT Rivomas Pentasurya seolah tak berhenti. Begitu juga urusan utang piutang. Selain tunggakan kepada mandor, perusahaan asal Jakarta itu juga berutang denda keterlambatan pekerjaan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Dari perkembangan terakhir, masih menjadi perdebatan antara klaim kontraktor dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PT Rivomas Pentasurya melalui pelaksana manajer proyek Taryanto menyebut denda seharusnya hanya Rp4,7 miliar. Sementara pemkot  mengacu pada hitungan BPK yang menetapkan denda sebesar Rp11 miliar. Denda itu jatuh tempo 30 Juli. Hingga saat ini PT Rivomas Pentasurya masih menunda pembayaran. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: