Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Gintung Digulung Polres Ciko

Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Gintung Digulung Polres Ciko

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali berhasil mengungkap dan nangkap para tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas II Gintung, Kabupaten Cirebon. Para tersangka yang dibekuk Satreskoba Polres Ciko yakni OI warga Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan barang bukti 100 gram. Dalam aksi mengedarkan narkoba, tersangka OI dikendalikan oleh MS seorang napi Lapas Gintung. Sebelumnya, tersangka OI terima pasokan sabu sebanyak 50 gram dari MS. Selanjutnya tersangka AN. Pria warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon ini ditangkap polisi beserta barang buktinya berupa sabu seberat 10 gram. Sama seperti tersangka OI, AN terima lima gram sabu dari SW yang juga penghuni Lapas Gintung.  Kepada Polisi tersangka AN mengaku baru dua kali bertransaksi dengan SW. Begitu pun tersangka NS. Pengedar sabu asal Harjamukti, Kota Cirebon ini juga sama dikendalikan oleh seorang napi Lapas Gintung yakni BMN. Dia mengaku melakukan transaksi sebanyak 3 kali dengan BMN. Bahkan dirinya sempat ditawari 1 kg sabu oleh BMN, namun NS menolaknya. Ketika ditangkap Polisi, sebanyak 2 gram sabu yang disita dari tangan NS. Selain OI, AN dan NS, Polisi juga meringkus tersangka YO warga Harjamukti, Kota Cirebon. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku dapat barang bukan dari napi, tetapi dari seorang Bandar narkoba di Batam. Dari tangan tersangka YO disita barang bukti 0,5 gram sabu. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba, AKP Yaser Arafat mengatakan sering terjadi napi Gintung Kabupaten Cirebon jadi pengendali peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Banyaknya Napi yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas, dalam waktu dekat kita akan mengundang BNK, Kejaksaan dan Pengadilan untuk membahas persoalan ini. Kami berharap ada kesepakatan atau MoU,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat kepada radarcirebon.com saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Ciko, Senin (27/8). Kesepakatannya, lanjut mantan penyidik KPK ini, tentang tersangka yang ada di Lapas itu sendiri akan dicari dia, dan ditetapkan sebagai tersangka serta disanksi lebih berat. “Diupayakan hukuman mati,” tegas Kapolres. AKBP Roland meminta agar para napi yang menggerakan peredaran narkoba dihukum mati. “Hukuman mati sangat tepat untuk para napi yang menjadi pengendali narkoba. Karena para napi ini seakan-akan melecehkan penegakan hukum, khususnya pada pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Kami akan berkoordinasi dengan Kalapas Gintung agar memperketat pengamanan di dalam lapas. Kami akan dalami lagi siapa orang atau bandar besar di balik para napi ini. Karena tidak mungkin seorang tahanan beraksi sendiri, pasti ada orang lain atau bandar di belakangnya,” ungkapnya. Masih kata Kapolres Ciko, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: