Ngaku Bisa Gandakan Uang jadi Rp1 Miliar, Penjual Rokok Diciduk Polisi

Ngaku Bisa Gandakan Uang jadi Rp1 Miliar, Penjual Rokok Diciduk Polisi

KUNINGAN–DS  (30) seorang penjual rokok di Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, harus berurusan dengan hukum karena aksi tipu-tipu dengan modus penggandaan uang. DS berhasil mengelabui dua korban yang merupakan tetangga desanya dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp264 juta. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni mengungkapkan kronologis kasus yang dihadapi tersangka DS tersebut, bermula dari adanya laporan salah satu korban penipuan berinisial KW (47) warga Luragung pada tanggal 4 Agustus lalu. Dalam laporannya, KW menceritakan telah ditipu oleh tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang. Sehingga uang sebesar Rp158 juta miliknya raib entah ke mana. \"Pelaku mengaku bisa mengawinkan uang secara gaib dan melalui sejumlah ritual khusus menjadikan uang yang disetorkan menjadi Rp1 miliar. Ternyata korban terpengaruh dan tergiur sehingga dia pun menyerahkan uang tunai secara bertahap. Sehingga totalnya mencapai Rp156 juta,\" ungkap Syahroni kepada Radar Kuningan. Setelah terjadi kesepakatan, lanjut Syahroni, pelaku mengajukan sejumlah syarat lain untuk melakukan ritual mengawinkan uang tersebut secara gaib. Seperti meminta kepala kambing, sate dan kembang tujuh rupa kepada korban. Usai melakukan ritual tersebut, tersangka menyerahkan satu buah koper hitam yang dijanjikannya berisi uang sebesar Rp1 miliar setelah beberapa hari kemudian. \"Setelah beberapa waktu, korban membuka koper tersebut dan terkejut ternyata di dalamnya berisi potongan kertas HVS putih yang telah dipotong seukuran uang kertas dan diikat ban Rp10 jutaan. Merasa tertipu, korban lantas melaporkannya kepada kami dan langsung ditindaklanjuti penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan,\" ungkap Syahroni. Tak lama kemudian, kata Syahroni, pihaknya kembali mendapat laporan dari seorang korban lain yang juga masih warga Luragung berinisial A.  Dia juga mengaku menjadi korban penipuan tersangka DS. Korban kedua ini mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp106 juta dan juga dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp1 miliar. \"Jadi dari dua korban tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp264 juta. Dari kasus tersebut, kami juga telah mengamankan dua koper hitam yang diserahkan tersangka kepada korbannya dan berisi potongan kertas HVS,\" ucap Syahroni. Atas perbuatan tersebut, Syahroni mengatakan, pihaknya menjerat tersangka DS dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas kejadian tersebut, Syahroni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. “Karena bisa dipastikan itu adalah bohong belaka,” pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: