Disnakertrans Verifikasi Serikat Pekerja di Kabupaten Cirebon

Disnakertrans Verifikasi Serikat Pekerja di Kabupaten Cirebon

CIREBON-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon melakukan verifikasi keberadaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menakertrans No.Per.06/Men/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB). Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Dadan Subandi menuturkan, pendataan ulang (verifikasi) keberadaan SP/SB perlu dilakukan dalam rangka mendapat informasi data akurat yang disampaikan pengurus SP/SB, yang diketahui pihak manajemen perusahaan dan perkembangan keberadaan Federasi SP/SB tahun 2018. Menurutnya, berdasarkan data, SP/SB tercatat di Disnakertrans Kabupaten Cirebon sampai Juli 2018 sebanyak 80 SP/SB dan 4 Federasi. \"Dan berdasarkan hasil verifikasi tahun 2017 sebanyak 67 SP/SB yang tercatat dan 3 Federasi. Sehingga, dari tahun 2017-2018 terbentuk 13 SP/SB. Hal ini menunjukkan kesadaran pekerja atau buruh untuk berkumpul atau berserikat membuat organisasi serikat buruh cukup baik,\" katanya kepada RadarCirebon. Menurutnya, SP/SB merupakan mitra kerja perusahaan yang sangat penting dalam proses produk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh serta keluarganya. Menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. \"SP/SB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang harus ada di perusahaan. Walaupun secara peraturan tidak diwajibkan, tetapi secara peran sangat diperlukan,\" ujarnya. Dia berharap, keberadaan SP/SB dapat membantu tugas pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan. Termasuk juga ikut mengawasi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, berperan aktif dalam kelembagaan hubungan industrial bagi yang duduk di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan. \"Yang tak kalah penting, dapat menjaga kondusifitas daerah sehingga dapat dilirik oleh pemodal untuk berinvestasi di Kabupaten Cirebon. Tentunya, dibarengi dengan pemahaman peraturan, pengetahuan berorganisasi, dan profesionalisme,\" pungkasnya. (nda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: