Ih Serem, Hutan Kota Sumber Tak Aman, Banyak Preman

Ih Serem, Hutan Kota Sumber Tak Aman, Banyak Preman

CIREBON-Berhati-hatilah jika berkunjung atau berekreasi ke Hutan Kota Sumber. Jangan sampai anda menjadi korban aksi para preman Hutan Kota. Jangan sampai seperti yang dialami dua remaja berinisial MR (16) dan DN (16) warga Blok Pontas, Desa Sindagjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dianiaya dan dikeroyok oleh anak punk berinisial FS (17) warga Desa Sumber Kabupaten Cirebon dan BS (17) Warga Harjamukti Kota Cirebonyang mengaku sebagai jagoan dan preman di Hutan Kota Sumber. Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Ipda Rachimi mengatakan, penganiayaan dan pengeroyokan di Hutan Kota Sumber  tersebut terjadi Rabu malam (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula korban berkunjung ke Hutan Kota Sumber. Lalu keduanya nongkrong sambil mambawa gitar dan bernyanyi-nyanyi. Tiba-tiba datang lima orang tidak dikenal menghampiri dan langsung menuduh kalau korban sering ngamen dan minta secara paksa di Taman Kota. Korban yang merasa bukan pengamen langsung membantah. “Jadi modus pelaku ini menuduh korban sering ngamen. Pelaku juga merasa di Hutan Kota Sumber ini daerah kekuasaannya. Sehingga setelah terlibat cekcok tanpa ragu mengeroyok korban,” ujar Rachimi. Beruntung, saat kejadian lokasi masih ramai. Sehingga banyak masyarakat yang berdatangan melerai pekelahian tersebut. Korban yang menderita luka di bagian kepala dipulangkan ke rumahnya. Kemudian berobat ke Rumah Sakit Mitra Plumbon. Tidak terima dengan pengeroyokan itu, korban pagi harinya mendatangi Mapolsek Sumber. “Kita menerima laporan korban pada Kamis pagi. Kita langsung lakukan penyelidikan. Dari barang bukti dan keterangan saksi mengarah ke nama kedua pelaku. Minggu (26/8) pelaku yang berinisial FS kami tangkap di Hutan Kota Sumber saat sedang nongkrong mencari korban baru lainnya,” terangnya. FS digelandang ke Mapolsek Sumber untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan FS kemudian mengarah ke pelaku lainnya BS. Setelah diselidiki lagi, polisi menangkap BS. “BS kita tangkap di Penggung Kota Cirebon saat sedang nongkrong. Mereka berdua kita proses dan terancam dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: