Pembebasan Lahan TPA di Kabupaten Cirebon Butuh Rp8 Miliar
CIREBON-Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di tiga titik di Kabupaten Kabupaten Cirebon. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) tahun 2018-2038 telah disahkan pada 18 Mei lalu. Dari tiga titik lokasi TPA yang telah ditetapkan melalui Perda RTRW, baru satu lokasi yang telah diajukan pembebasan lahan. Yakni dinas teknis melalui rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Artinya, sebelum eksekusi pengadaan lahan TPA, harus ada perencanaan dan kajian feasibility study (FS) dari Dinas Lingkungan Hidup. \"Yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke kami baru satu titik, yakni di Kecamatan Gempol. Sementara sisanya belum,\" ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM saat ditemui di ruang kerjanya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, anggaran yang diajukan sendiri untuk pembebasan lahan TPA di Kecamatan Gempol Rp10 miliar. Hanya saja, saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dipangkas Rp2 miliar. Maka, angka yang muncul Rp8 miliar. \"Kami belum tahu ke depan kapan dinas teknis kembali mengusulkan rencana pengadaan lahan TPA di dua titik lainnya,\" ucapnya. Pria yang akrab disapa Agas itu menjelaskan, alokasi pembebasan lahan TPA kenapa tidak muncul di APBD murni 2018 lantaran pada tahun 2017 pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran Rp21 miliar. Namun, tidak terserap. Alasannya, revisi Perda RTRW belum disahkan. \"Kita tidak mau ambil risiko. Karena menggunakan RTRW yang lama. Tapi, ketika sudah disahkan kita baru berani masuk,\" paparnya. Lebih lanjut Agas menyampaikan, pengadaan lahan untuk TPA di tiga titik sesuai Perda RTRW itu juga dalam rangka menekan biaya operasional kendaraan, mengingat wilayah Kabupaten Cirebon sangat luas. Nantinya, lanjut dia, akan ada tiga TPA baru, di wilayah barat, tengah dan timur Cirebon. Keberadaan tiga TPA ini menjadi salah satu upaya pemerintah Kabupaten Cirebon menekan biaya oprasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon pada umumnya. Apalagi, Cirebon telah ditetapkan oleh pemprov sebagai Metropolitan Cirebon Raya,\" tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: