Satpol PP Provinsi Segel Dua Galian di Cirebon

Satpol PP Provinsi Segel Dua Galian di Cirebon

CIREBON-Dua lokasi pertambangan yang ada di Desa Ciawi Asih disegel. Penyegelan tersebut langsung dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Barat didampingi ESDM dan Polda Jabar. Rombongan dari Provinsi Jabar tersebut datang dan langsung menindaklanjuti pengajuan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Setelah melakukan sidak beberapa waktu lalu, bersama DPRD Kabupaten Cirebon dan ESDM serta DPMPTSP Provinsi Jabar. Penyegalan itu berkaitan dengan adanya material yang dikeluarkan. Padahal tidak sesuai dengan perizinannya. Bidang Penyidik Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Barat, Dadang SE menuturkan, salah satu pengusaha tambang, dari proses perizinannya, sebenarnya sudah ditempuh. Bahkan sudah mengantongi izin produksi. Hanya saja, terdapat poin penting yang tidak ditaati pengusaha tambang, berkaitan dengan kaidah-kaidah dan norma-norma. Maka dari itu, proses aktivitas di lokasi pertambangan, untuk sementara harus dihentikan terlebih dulu. Konteksnya, kata dia, ada suatu pelanggaran di dalam Perda tahun 2017 tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara. Di dalam pasal 40 huruf a, bahwa pengusaha diduga kuat telah melakukan tindak pidana. “Makanya, kita melakukan penutupan sementara kegiatan ini. Untuk mengikuti sesuai apa yang tercantum dalam izin yang diberikan Oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata dia. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: